Operator yang Terlibat Penyadapan Australia Terancam Ditutup

Galih Kurniawan
Kamis, 21 November 2013 | 16:46 WIB
Menkominfo Tifatul Sembiring/Bisnis.com
Menkominfo Tifatul Sembiring/Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi operator telekomunikasi yang terbukti terlibat dalam penyadapan Australia.

Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan pihaknya memberikan waktu hingga 7 hari ke depan bagi operator telekomunikasi di Tanah Air untuk mengecek kondisi jaringannya terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penyadapan oleh badan intelijen Australia.

"Kami sedang melihat apakah ada kekeliruan di lapangan, lihat motifnya dahulu. Kalau memang terlibat artinya melanggar undang-undang dan bisa ditutup usaha telekomunikasinya,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Dia menuturkan Kominfo akan memeriksa secara teknis apakah standar yang digunakan operator sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami tunggu laporan teman-teman operator dalam 7 hari untuk evaluasi ulang."

Kemarin Kominfo mengumpulkan para petinggi operator telekomunikasi untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan dalam kasus penyadapan atas sejumlah pejabat negara. Menurut Tifatul para operator tersebut sudah memberikan klarifikasi awal.

Dia menyebutkan jika memang terbukti ada operator yang sengaja terlibat dalam praktik penyadapan tersebut maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Dia tidak menampik ada celah lain di luar pengawasan operator yang memungkinakan terjadinya penyadapan.

Penyadapan bisa dilakukan dari komunikasi antar base transceiver station (BTS) maupun komunikasi di udara. Penyadapan juga mungkin dilakukan langsung melalui handset yang sebelumnya telah terkompromi termasuk melalui aplikasi instant messenger yang diakses pengguna.

Selain meminta laporan evaluasi dari operator, Kominfo juga menginstruksikan operator untuk memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi Presiden RI dan Wapres sesuai dengan standard operation procedure (SOP) pengamanan VVIP.

Operator juga diinstruksikan untuk mengaudit sistem perangkat lunak yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan backdoor maupun bot yang kemungkinan dititipkan vendor.

Setiap operator juga harus memeriksa kemungkinan keberadaa penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal. Evaluasi outsorcing jaringan juga menjadi bagian dari tujuh instruksi Menkominfo pada operator telekomunikasi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Sepudin Zuhri
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper