Penyadapan Australia: Kominfo Dinilai Kurang Tegas Terapkan UU ITE

Galih Kurniawan
Selasa, 19 November 2013 | 11:20 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta lebih tegas dalam merespons dugaan penyadapan yang dilakukan oleh Badan Intelijen Australia.

"Kominfo bagai beriak di tepian karena ketidakmampuan untuk membantu pemerintah mengatasi penyadapan," ujar Sekjen Indonesia Telecomunication Users Group (Idtug) Muhammad Jumadi, Senin malam (19/11/2013).

Dia menilai apa yang dilakukan Kominfo sejauh ini hanya berupa imbauan.

Menurutnya, RI sudah memiliki sejumlah aturan seperti Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi.

"Itu bisa diterapkan karena ini terjadi di wilayah Republik Indonesia. Jangan berdalih diplomat terus kebal hukum. Kalau melanggar ya sama saja," katanya.

Dia menambahkan ancaman pidana atas kegiatan penyadapan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi adalah penjara maksimal 15 tahun penjara. Adapun pada pasal 47 UU ITE ancamannya adalah penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp800 juta.

Pasal 40 UU Telekomunikasi memang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Ketentuan serupa juga termuat dalam pasal 31 UU ITE.

Jumadi menilai penyadapan akan semakin mudah terjadi karena Indonesia tidak berdaulat dalam hal telekomunikasi. Dia mengatakan saat ini hampir semua perusahaan telekomunikasi besar adalah milik asing.

Kementerian Kominfo mengatakan kegiatan penyadapan tersebut belum terbukti dilakukan atas kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. "Namun jika kemudian terbukti, maka penyeleggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur dalam UU Tekomunikasi dan UU ITE," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam siaran persnya, Senin (18/11/2013) malam.

 

Baca Juga: Ini Alasan Canberra Lakukan Penyadapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Yusran Yunus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper