Merger XL-Axis, Kominfo Panggil 2 Operator untuk Cari Titik Temu

Bambang Supriyanto
Rabu, 6 November 2013 | 17:45 WIB
/Techinasia.com
/Techinasia.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil operator telekomunikasi seperti pihak XL dan Axis untuk mencari pandangan dan menyamakan persepsi terkait dengan rencana merger dua operator yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, menyatakan pertemuan itu hanya sekedar dengar pendapat atau hearing guna menyamakan persepsi.

"Kami hanya mendengarkan suara dan persepsi mereka tentang merger dan akuisisi XL- Axis saja. Itu sebagai bagian dari transparansi kami bahwa kami tidak egois begitu saja dalam memutuskan masalah tersebut," ujarnya, Rabu (6/11).

Selain XL dan Axis, sambungnya, Telkomsel juga dimintai pandangannya.

"Telkomsel memberikan masukan yang cukup konstruktif, tetapi itu masih bagian yang akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memutuskan masalah itu," kata Gatot.

VP Regulatory Management Telkomsel Endi P. Muharram seusai pertemuan menyarankan pemerintah untuk menggunakan momentum ini guna melakukan rebalancing frekuensi dengan menghitung ulang kebutuhan frekuensi, baik yang saat ini maupun eksisting maupun ke depan.

Pada kesempatan itu, Telkomsel juga sudah mengajukan tambahan 10 Mhz di pita 1800Mhz.

"Sesuai ketentuan yang berlaku maka spektrum harus kembali ke pemerintah. Saat pemerintah meredistribusi inilah menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan rebalancing spectrum dengan mengedepankan keseimbangan industri yang memberi manfaat secara maksimal untuk negara," ujar Endi.

Untuk itu, tambahnya, sesuai komitmen Telkomsel untuk membangun jaringan secara nasional yang sudah disampaikan kepada pemerintah pekan lalu, maka Telkomsel mengajukan tambahan 10 Mhz di pita 1800 MHz dari ex- Axis.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga mengingatkan, frekuensi Telkom sumbernya terbatas, sehingga semua pihak tak dapat memindahkan frekuensinya. Namun harus dikembalikan ke pemerintah, kemudian otoritas telelekomunikasi yang mengaturnya kembali.

"Mari kita jaga aset strategis tetap sebagai milik negara atau pemerintah harus punya kewenangan mengaturnya," katanya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper