Kasus IM2: Penyelenggara Jasa Internet Tuntut Perlindungan Menkominfo

Gloria Natalia Dolorosa
Minggu, 14 Juli 2013 | 21:40 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Para penyelenggara jasa Internet (Internet service provider/ISP) mempertanyakan langkah konkret Menkominfo Tifatul Sembiring untuk melindungi pelaku usaha tersebut.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berharap tuntutan ini segera terjawab karena saat ini para ISP yang berada di bawahnya memiliki lisensi resmi dan aktif membayar pajak.

Mereka juga membayar PNBP berupa BHP/USO. Namun, karena vonis terhadap mantan Dirut IM2 Indar Atmanto atas kasus penyalahgunaan jaringan 3G, tiba-tiba ISP menjadi ilegal menjalankan praktik usahanya. 

"Menteri Tifatul Sembiring bertanggung jawab atas runyamnya situasi saat ini. Menkominfo harus memberikan perlindungan kepada seluruh anggota ISP dan NAP atau pemilik lisensi resmi, untuk bisa menjalankan usahanya," kata Sekjen Sapto Anggoro lewat siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (14/7/2013).

Dengan vonis dari sidang Tipikor terhadap kasus kerja sama IM2-Indosat,  kegiatan melayani Internet masyarakat setiap saat bisa dinyatakan ilegal dan dihentikan oleh kepolisian karena alasan tidak taat hukum. 

"Sebagai bisnis khusus, mestinya hukum berlaku lex specialist, yang memiliki wewenang melanggar atau tidaknya itu di tangan regulator khusus telekomunikasi dalam hal ini Kemkominfo," ujar Sapto.

Untuk menjadi penyelenggara jasa Internet ke masyarakat, ISP tidak cukup berbekal SIUP, melainkan harus memiliki lisensi resmi dari Kemkominfo yang di dalamnya berisi bermacam kewajiban.

Setiap tahun, para pemilik ISP dan NAP serta jaringan lainnya sudah membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Jasa Telekomunikasi dan Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,75% dari pendapatan kotor.

"Kalau kami sudah memenuhi kewajiban, mendapatkan lisensi dan membayar bermacam-macam kewajiban, tapi tidak mendapatkan perlindungan resmi dari Menkominfo, kami sangat sesalkan," kata Sapto.

Ketua Dewan Penasehat APJII Sylvia W Sumarlin meminta anggota APJII hati-hati dalam bertindak. Dia tidak berharap anggota kalut lantas menutup layanan Internet ke masyarakat. 

"Meski dalam situasi teraniaya, kami harap teman-teman ISP tetap berusaha untuk bekerja memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pengguna Internet tanpa pandang bulu," kata Sylvia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor :
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper