BISNIS.COM, JAKARTA–RCTI dan Indovision sudah memberikan klarifikasi mengenai rekaman pembicaraan di Youtube soal rencana penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan politik Partai Hanura.
Klarifikasi disampaikan oleh Head of Corporate Secretary RCTI Adjie S. Soeratmadjie dan Senior Manager Regulatory Affairs and Corporate Support Indovision Muharzi Hasril. Siaran pers yang diterima Bisnis menyebut keduanya datang ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa siang (7/5/2013), berdialog dengan KPI dan Dewan Pers.
Aduan masyarakat antara lain datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Indonesia Media Watch (IMW). Dalam surat pengaduannya, AJI menyatakan beredarnya rekaman pembicaraan di Youtube tentang rencana penggunaan frekuensi publik (RCTI) untuk kepentingan politik praktis (Partai Hanura) mengkonfirmasi hilangnya etika dan diabaikannya norma hukum yang mengatur dunia penyiaran.
Sementara itu, dalam suratnya, IMW menyatakan rekaman tersebut telah dipublikasikan melalui akun twitter IMW dan mendapatkan ribuan tanggapan yang meminta regulator termasuk KPI menindak tegas.
Dalam rekaman dugaan percakapan yang beredar terdengar kalimat yang menunjukkan bahwa spektrum frekuensi radio akan digunakan melalui liputan. Padahal, sesuai Undang-undang Penyiaran, spektrum frekuensi radio merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
Hasil klarifikasi RCTI dan Indovision akan dibawa ke Rapat Pleno KPI Pusat. Usai diputuskan, hasilnya akan diumumkan kepada publik. Dalam waktu dekat KPI Pusat akan menggelar dialog dengan para pemangku kepentingan di bidang penyiaran. Kususnya lembaga-lembaga yang bergerak dalam penegakan demokratisasi penyiaran.
Sebelumnya, KPI pernah meminta klarifikasi mengenai dugaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk kepentingan kelompok tertentu terhadap Metro TV, TV One, RCTI, GlobalTV, dan MNC TV. (mfm)