KASUS IM2: BRTI Nilai BPKP Tak Profesional

Febrany D. A. Putri
Senin, 8 April 2013 | 19:40 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA--Salah satu anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono yang menjadi saksi pada sidang gugatan atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyebutkan kinerja BPKP tak profesional.

Nonot mengatakan seharusnya BPKP hanya bertugas mengaudit atau menghitung bukan menilai kerugian. Bahkan, menurutnya, BPKP telah menjatuhkan vonis terhadap PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dan telah mencederai citra lembaga.

"Laporan BPKP bahkan tidak sesuai dengan pemeriksaan tahunan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai BHP Frekuensi. Ini menunjukkan BPKP bersikap tidak konsisten," ujar Nonot, dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (8/4/2013).

Lebih lanjut Nonot menganggap tuduhan penyalahgunaan alokasi frekuensi pada pita 2.1GHz dan penetapan tersangka atas Direktur Utama IM2 Indar Atmanto menunjukkan bahwa pihak penyidik Kejaksaan tidak memahami konteks telekomunikasi.

Dia menilai Kejaksaan Agung cenderung memaksakan diri untuk menjadikan kasus IM2 sebagai kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli Mulia Ardi, salah satu auditor.

Pengacara PT Indosat Tbk Erick S. Paat menyebutkan dua poin kesalahan BPKP yakni dalam melakukan audit BPKP tidak menggunakan standar perencanaan program kerja dan tidak melakukan audit menyeluruh terhadap pihak terkait.

"BPKP bekerja hanya bergantung individu masing-masing, tergantung pribadi auditornya sehingga tidak ada kepastian. Ini sangat berbahaya karena sudah tidak objektif dan sudah tidak lagi independen karena tergantung permintaan. Selain itu, seharusnya mereka juga meminta keterangan dari Kominfo," pungkas Erick.

Sebelumnya, dalam surat yang dilayangkan Kemenkominfo kepada Kejaksaan Agung pada Februari 2012, dijelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi semua kewajiban pembayaran kepada negara.

Dalam siaran pers, Indosat menyebutkan kerja sama Indosat dan IM2 sah secara hukum. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategri Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 butir 14 UU Telekomunikasi No.36/1999.

Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat 2 UU No.36 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Sesuai amanah tersebut, IM2 bekerja sama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan jaringan telekomunikasi milik Indosat.(34)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Others
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper