BISNIS.COM, JAKARTA-Dua Rancangan Peraturan Menteri pendukung Peraturan Pemerintah (PP) No82/2002 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) akan diuji publik pada awal April 2013. Kedua RPM itu yakni RPM tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik dan RPM tentang Pengelolaan Nama Domain.
Kedua RPM itu merupakan bagian dari 10 RPM pendukung PP PSTE yang akan dirilis pemerintah pada tahun ini. Kedelapan RPM lain yakni RPM tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tata Kelola Keamanan Informasi, Spam atau Pengiriman Informasi Elektronik.
Kemudian, Pengelolaan Nama Domain oleh Instansi Penyelenggara Negara, Penyelenggara Sistem Elektronik Pelayanan Publik dan Penggunaan Sertifikan Elektronik oleh PSE Pelayanan Publik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Djoko Agung Harijadi mengatakan saat ini kedua RPM itu sudah ditandatangani oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan siap diuji publik melalui Pusat Informasi dan Humas Kominfo.
"Uji publik tidak hanya dapat dilakukan melalui pemasangan RPM di situs Kominfo dan memperoleh umpan balik melalui surat elektronik. Tetapi juga melalui focus group discussion (FGD) yang akan dilakukan pemerintah dengan pihak-pihak terkait," katanya.
"Secara bertahap kami akan menyelesaikan draf RPM dan melakukan uji publik 10 RPM pendukung PSTE tersebut. Setalah RPM tentang Tata Cara Pendaftaran PSE dan Pengelolaan Nama Domain, kami akan melakukan uji publik RPM tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik," tambahnya.(34)