REGULASI SISTEM ELEKTRONIK: Penyelenggara Wajib Daftarkan Diri

Gloria Natalia Dolorosa
Senin, 25 Maret 2013 | 21:59 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah merampungkan rancangan Peraturan Menteri tentang tata cara pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur E-Business Kementerian Komunikasi dan Informatika Azhar Hasyim mengatakan draft RPM sudah selesai dan segera diusulkan ke menteri Komunikasi dan informatika untuk konsultasi publik.

RPM tersebut mengatur sistem elektronik yang melibatkan penyelenggara transaksi keuangan dan perdagangan, termasuk sistem elektronik untuk penyelenggaraan e-commerce.

“Penyelenggara sistem elektronik untuk keperluan publik harus mendaftar ke menteri. Dengan begitu, jika terjadi masalah, dapat segera ditangani dan dampaknya tidak meluas,” tutur Azhar saat dihubungi Bisnis, Senin (25/3).

RPM tentang tata cara pendafataran penyelenggaraan sistem elektronik merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang ditandatangani presiden pada akhir tahun lalu. (if)

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Others
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper