LELANG KANAL 3G: Indosat Isyaratkan Mundur

News Editor
Senin, 21 Januari 2013 | 18:48 WIB
Bagikan

JAKARTA—Indosat kemungkinan besar tidak akan mengembalikan dokumen seleksi sisa kanal 3G spektrum 2,1 GHz yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) alias mundur dari lelang kanal 3G. Indosat menilai persyaratan yang diajukan dalam seleksi itu terlalu berat.

Presiden Direktur dan CEO Indosat Alexander Rusli mengatakan keputusan menyerahkan atau tidak dokumen seleksi memang belum ditentukan. Namun dia tidak menampik melihat perkembangan hingga saat ini Indosat condong tidak mengikuti seleksi.

“Masih ada waktu untuk berpikir. Tapi kalau dengan syarat begitu, cukup berat,” ujar dia seusai public expose Indosat hari ini, Senin (21/1/2013).

Syarat yang dimaksud Alexander adalah beban 2% dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita. Dia menilai ketentuan itu akan berdampak signifikan pada pendapatan perusahaan. Menurut dia, sejumlah operator juga mempertanyakan keberadaan komponen beban itu pada rapat penjelasan yang digelar Kominfo beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, ketimbang mengikuti seleksi 3G untuk mendapat lebar pita 5 MHz,  akan lebih baik Idosat menambah menara BTS (base transceiver station) penghubung di beberapa kawasan padat. Namun hingga kini, kata dia, Indosat belum memastikan di lokasi mana saja penambahan tersebut.

Sabtu (19/1/2013)  pekan lalu Kementerian  Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo)  mengumumkan revisi jadwal seleksi kanal 3G spektrum 2,1 GHz.  Penyerahan dokumen permohonan dari operator yang sedianya dilakukan pada 31 Januari 2013, mundur menjadi 6 Februari 2013.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo  Gatot S. Dewa Broto mengatakan pengunduran waktu tersebut semata-mata hanya karena force major akibat banjir yang berujung pada kondisi darurat.

Dia mengatakan, Tim Seleksi 3G menjamin pelaksanaan seleksi tetap sesuai jadwal, seperti pelaksanaan aanwijzing (rapat penjelasan) yang sudah berlangsung tepat waktu pada 15 Januari lalu.

Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) BHP Frekuensi Radio diatur dalam peraturan perundangan yaitu Peraturan Pemerintah No.7/ 2009 tentang Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika dan Peraturan Pemerintah No.76/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.7 /2009 tentang Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika.

Berdasar PP No.76/2010, BHP Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi terdiri atas biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Galih Kurniawan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper