KASUS FREKUENSI IM2: Komisi I Akan Meminta Keterangan Pihak Terkait

News Editor
Selasa, 15 Januari 2013 | 20:45 WIB
Bagikan

JAKARTA—Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan direksi Indosat terkait kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada PT  Indosat Mega Media (IM2), Komisi I DPR RI berencana meminta keterangan sejumlah pihak terkait lainnya.

Komisi I akan mengundang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Kejaksaan Agung dan pakar telekomunikasi.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ramadan Pohan mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui dengan lebih jelas persoalan yang terjadi. Ia menegaskan langkah itu juga bukan bentuk intervensi atas proses hukum yang tengah berjalan.

Adapun anggota Komisi I Meutya Hafid mengatakan, kasus yang tengah menimpa Indosat dan IM2 berpotensi mengancam industri telekomunikasi Tanah Air.

“Yang harus dilindungi adalah industrinya, dan bukan Indosat atau IM2,” ujarnya hari ini, Selasa (15/1/2013).

Hal senada dikemukakan anggota Komisi I dari PKS Mardani Ali Sera. Menurut dia, persoalan tersebut harus diperjelas terlebih dahulu karena bisa membawa dampak yang signifikan. Dia berharap ke depan pemerintah bisa menata telekomunikasi Indonesia dengan lebih baik.

Seusai mengikuti rapat, Presiden Direktur dan CEO Indosat Alexander Rusli mengatakan pihaknya mengapresiasi pertemuan tersebut. Menurut dia pertemuan dengan DPR RI adalah salah satu proses yang harus dilalui. Dia juga mengapresiasi langkah DPR yang akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk memperjelas persoalan tersebut.  

“Paling tidak langkah pertama sudah tercapai. Kami bergerak sesuai regulas. Dapatlah satu objektivitas,” kata dia.

Alexander juga berharap proses gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada BPKP yang proses sidang perdana sudah dimulai pekan lalu dapat selesai dengan baik.

Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto sebelumnya mengajukan gugatan terhadap BPKP ke PTUN Jakarta terkait audit BPKP yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun atas penggunaan frekuensi 3G Indosat oleh IM2.

Alex menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku meski dia tidak menampik merasa kecewa lantaran persoalan semacam ini dibawa ke ranah kriminal.

“Mungkin ada kesalahpahaman karena kami bergerak berdasarkan Undang-Undang, seharusnya ada mekanismenya sendiri,” katanya (sut).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Galih Kurniawan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper