PASAR PAY TV: KPI mulai atur konten televisi berbayar

Lingga Sukatma Wiangga
Selasa, 6 Maret 2012 | 15:23 WIB
Bagikan

JAKARTA: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengatur konten televisi berbayar seiring dengan prtumbuhannya yang sangat tinggi di Indonesia."Televisi berbayar atau Pay TV diharapkan memberikan kualitas dan tontonan yang baik bagi pelanggan," ujar anggota KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat, belum lama ini.Namun, meski pasar Pay TV di Indonesia cukup terbuka, kondisinya tidak diiringi dengan perkembangan regulasinya. Sampai saat ini, kata Dadang, tidak banyak perubahan aturan mengenai Pay TV semenjak UU Penyiaran lahir. “Baik itu mengenai infrastruktur maupun aturan soal kontennya,” ungkapnya.Bahkan, lanjut Dadang, KPI belum membuat aturan yang mengatur secara khusus isi konten Pay TV. Aturan untuk Pay TV masih mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI yang mengikat secara umum lembaga penyiaran.

 

Menurut Dadang, pihaknya dalam waktu dekat segera membuat aturan mengenai konten Pay TV. “Kami sedang mengumpulkan dan membahas mengenai hal ini,” katanya.Dalam kesempatan itu, Dadang meragukan rencana pemerintah yang akan mengeluarkan moratorium perizinan lembaga penyiaran. Pasalnya, rencana penghentian itu akan menjadikan persoalan penyiaran menjadi kompleks.

 

Menurut mantan Ketua KPID Jabar tersebut, di beberapa daerah di tanah air masih banyak yang belum mendapatkan siaran alias blank spot. Padahal kondisi itu bisa diminimalisir dengan keberadaan lembaga penyiaran baru.Sementara itu, Syaharuddin dari Kementerian Kominfo mengungkapkan jumlah operator Pay TV yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah sebanyak 13 lembaga penyiaran. Jumlah itu akan bertambah seiring dengan makin banyaknya pemohon yang mengajukan izin penyiaran.“Kami juga sedang mengkaji mengenai berapa jumlah operator yang pantas dalam satu wilayah layanan siaran. Kita mencoba mengatur kompetisinya karena terlalu banyak operator membuat tidak sehat persaingan atau kompetisinya. Kami akan membicarakan hal ini dengan KPI karena KPI yang mengeluarkan rekomendasi bagi pemohon izin LPB,” jelas Syaharuddin.(api) 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper