TOWER BTS: Giliran masyarakat Malang mengeluhkan menara seluler

News Editor
Kamis, 23 Februari 2012 | 18:16 WIB
Bagikan

MALANG: Menjamurnya bangunan tower milik operator seluler di Kabupaten Malang mulai dikeluhkan oleh masyarakat menyusul pendiriannya yang berada tidak jauh dari sekolah.Salah satu tower yang disoroti keberadaannya tersebut adalah milik salah satu operator seluler yang berada di Desa Asrikaton Kecamatan Pakis yang berada tidak jauh dari SDN Asrikaton I.Perwakilan warga, Ngatemo, mengatakan warga sudah mengirim surat kepada Bupati Malang dengan tembusan DPRD Kabupaten Malang pada 18 Pebruari lalu.“Kami mengadukan secara tetulis  agar Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten  Malang segera mengambil tindakan terkait pendirian tower tersebut,” kata dia hari ini.Kepala Desa (Kades) Asrikaton Kecamatan Pakis, M. Irfan, mengatakan tower tersebut baru berdiri pada 16 Februari lalu. Bangunan tower tersebut sudah memenuhi persyaratan perizinan. “Kami juga sudah meminta persetujuan kepada komite sekolah, badan pengawas desa (BPD), dan warga disekitar,” ujarnya.Sebagai kompensasi dari pembangunan tower tersebut, desa mendapatkan uang sewa lahan selama 10 tahun sebesar Rp130 juta. Dan uang sewa tersebut nantinya akan digunakan untuk meneruskan pembangunan kantor desa. Hanya saja, pihak operator seluler baru sebatas memberikan uang muka Rp10 juta, sisanya belum belum diberikan.Ditambahkan, UPT Perizinan Kabupaten Malang telah memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin gangguan (HO) atas pendirian tower tersebut pada 9 Februari.Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Malang, Nasarudin Selian H.T., mengatakan Pemkab Malang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.“Tujuannya agar wilayah Kabupaten Malang tidak sampai menjadi hutan tower. Karena itu perlu ada perda yang mengatur tentang masalah ini,” jelas Nasarudin.Wilayah Kabupaten Malang yang terdiri dari 33 kecamatan dengan jumlah penduduk yang mencapai 2,8 juta jiwa tentunya menjadi pangsa pasar yang empuk  bagi perusahaan telekomunikasi. Selain itu banyak wilayah di Kabupaten Malang yang atas ketinggian geografisnya menjadi incaran operator seluler untuk mendirikan tower seperti Kecamatan Dampit misalnya.Ranperda pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut masuk dalam pembahasan ke dalam 15 Ranperda lainnya ke DPRD Kabupaten Malang. (faa)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Muhammad Sofi'i
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper