KASUS IM2: Bisa tambah tersangka baru

Lingga Sukatma Wiangga
Selasa, 7 Februari 2012 | 07:47 WIB
Bagikan

JAKARTA: Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang melibatkan Indosat Mega Media (IM2) dan Indosat membuka kesempatan bertambahnya daftar tersangka baru usai pemeriksaan saksi-saksi belum lama ini.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad memastikan akan terus melanjutkan penyidikan kasus tersebut. “Untuk proses sekarang, kami yakin ke sana (pengadilan),” kata Noor Rachmad.Noor juga menegaskan penyidik akan menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Indosat Tbk tersebut, mengingat ada sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut. “Kemungkinan penambahan tersangka ada. Tapi tergantung hasil penyidikan, didukung alat bukti yang cukup,” katanya.Menkominfo Tifatul Sembiring mengungkapkan  sudah bicara dengan Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan   Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyatakan  IM2 tidak melanggar aturan  karena yang menyewa kanal 3G  adalah Indosat.Tifatul menuturkan  di dalam UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, ada tiga definisi perusahaan yang bisa menyediakan layanan telekomunikasi, yaitu, penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan penyelenggara jasa telekominkasi khusus seperti militer atau polisi intelijen.“Nah, ini yang IM2 itu kan penyelenggara jasa telekomunikasi dibolehkan dalam UU maupun PP-nya untuk menyewa 3G yang dikelola penyelenggara jaringan telekomunikasi,” katanya.Menurutnya, hal yang dilakukan IM2 sama  dengan 280 Internet Service Provider (ISP). “Ini dia tidak punya 3G sendiri, sebab mana cukup. Ini cuma 12 kanal, 12 blok, baru 10 yang laku. Jadi IM2 itu menyewa B2B (business to business) agreement dengan Indosat. Ini disahkan secara UU,” paparnya.Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat ke penyidikan.Lembaga yudikatif ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2. Padahal, IM2 sendiri adalah anak perusahaan dari Indosat.Dengan demikian, menurut Kejagung, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.Akibat penyalahgunaan ini, negara katanya dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. Untuk itu, IA dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ketika dikonfirmasi, Dirut IM2 Indar Atmanto enggan memberikan tanggapannya. "Mohon pengertiannya kalau saya tidak bisa memberikan tanggapannya mas," ujarnya kepada Bisnis.Direktur Indosat Fadzri Sentosa tetap beranggapan pihaknya tidak bersalah. "Belum ada komentar baru, tetap berpegangan bahwa Indosat tidak bersalah."(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper