SEDOT PULSA: Panja DPR desak Menkominfo umumkan CP bermasalah

Lingga Sukatma Wiangga
Kamis, 26 Januari 2012 | 21:18 WIB
Bagikan

JAKARTA: Panja Mafia Pulsa DPR RI mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengumumkan secara resmi content provider yang bermasalah agar masyarakat mengetahui hal yang sebenarnya.

 

“Sebaiknya CP bermasalah itu diumumkan secara resmi, meski selama ini sudah ada pemeringkatan 10 CP yang paling mendapatkan banyak keluhan dari hotline BRTI di 159,” ujar Ketua Panja mafia Pulsa Tantowi Yahya kepada Bisnis hari ini.

 

Menurut dia, Panja DPR sudah menyelesaikan kasus sedot pulsa dari aspek politis, sedangkan aspek hukum dan sanksinya diserahkan kepada kepolisian.

 

Panja Mafia Pulsa dibentuk pada 27 Oktober 2011 seiring dengan maraknya pencurian pulsa pada layanan SMS premium, SMS broadcast, dan pop screen.

 

Tantowi melanjutkan pihaknya menjamin kalau Panja Mafia Pulsa sudah bekerja secara transparan tanpa intervensi apa pun dari partai mana pun.

 

Bahkan, tambahnya, Panja Mafia Pulsa mendorong agar kepolisian dan Menkominfo memberikan sanksi yang tegas bagi CP yang bermasalah tersebut.

 

Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) menilai perlu pemaparan gamblang bagaimana suatu layanan itu dibeli melalui operator dan dibelakang operator ada banyak penyedia konten.

 

“Karena selama ini pengguna umumnya tidak tahu bahwa dalam sebuah layanan konten premium, ada penyedia jasanya, yaitu CP,” ujar Sekjen Idtug Muhammad Jumadi.

 

Bahkan aturannya terasa tidak lengkap, terutama aturan teknisnya sehingga operator telekomunikasi maupun CP memberikan layanan konten tanpa memperhatikan hak konsumen.

 

Kasus sedot pulsa pelanggan konsumen telekomunikasi sudah memasuki tahap final baik di Panitia Kerja DPR RI maupun di kepolisian.

 

Jumadi menyayangkan Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang tidak berani mengambil langkah di depan dan hanya bersikap pasif menunggu hasil lembaga lainnya (Kepolisian dan DPR).

 

Idtug sangat concern dengan kasus penyedotan pulsa dari SMS premium tersebut, terutama dari sisi hubungan antara content provider, operator, dan regulator yang acak-acakan.

 

 

“Terutama, tidak adanya aturan main yang jelas antara content provider dan operator, sementara regulator sama sekali tidak memiliki perangkat hukum untuk mengaudit perjanjian kerja sama (PKS) maupun sistem teknologi informasi operator telekomunikasi,” tegasnya.

 

Puluhan content provider seluler di sejumlah daerah diketahui gulung tikar setelah Telkomsel masih belum membayarkan jatah content provider mulai Agustus sampai waktu yang belum ditentukan.Semula, Telkomsel menjanjikan akan membayarkan 50% jatah CP mulai periode Agustus-Desember, sisanya akan dibayarkan begitu kasus pencurian pulsa selesai.Wakil Komite Tetap Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Iqbal Farabi mengaku heran mengapa justru operator yang diuntungkan dari kasus pencurian pulsa.“Kenapa tidak yang nakal saja yang di blok dan mengorbankan CP lainnya. Sudah banyak CP di daerah dan Jakarta yang gulung tikar,” kata Iqbal yang juga pemilik CP Benang Komunika itu kepada Bisnis hari ini.

 

Menanggapi hal itu, Dirut Telkomsel Sarwoto Armosutarno mengatakan cadangan pembayaran CP sebesar 50% tersebut sesuai dengan permintaan BRTI dan sesuai dengan kesepakatan antara CP dengan operator. “Kami berharap Kuartal I tahun ini sudah bisa diselesaikan.”(api)

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper