JAKARTA: Komisi I DPR mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung terkait tudingan penyalahgunaan frekuensi 3G terhadap Indosat Mega Media (IM2).“Kami mendukung langkah Kemenkominfo melakukan klarifikasi. Saya menyarankan agar pak Tifatul membawa saksi ahli ke Kejagung,” kata Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo hari ini.Menkominfo Tifatul Sembiring berjanji akan melakukan klarifikasi ke Kejagung terkait kasus yang membelit IM2 dan Indosat.“Persoalan Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan undang-undang, semuanya legal. Karenanya kami akan segera melakukan klarifikasi ke Kejagung,” kata Menkominfo.Menurutnya, kejaksaan kurang tepat untuk memperkarakan IM2 dan Indosat, sebab jika dilihat UU Telekomunikasi, Indosat diperbolehkan menyewakan jaringan kepada anak perusahaannya, dalam hal ini IM2.Seperti diketahui, Indosat bersama anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), tengah tersandung kasus hukum atas dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.IM2 dianggap bersalah oleh Kejaksaan Agung karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun telah menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara IM2 dengan Indosat.Sementara Kejagung pada Kamis ini memanggil empat orang manager IM2 untuk diperiksa sebagai saksi menyusul penetapan tersangka IA (Indar Atmanto).Keempat orang itu adalah Gustinus Bayuaji Opeartion Manajer PT IM2, Bambang Narayana Sales Retail Manajer PT IM2, Muhamad Sujai Marketing PT IM2, Nuniek Hendarti Billing dan Customer Administration Manager PT IM2.Dirut IM2 Indar Atmanto enggan memberikan tanggapannya kepada Bisnis." Mohon pengertiannya mas, kalau saya saat ini tidak bisa memberikan tanggapan apa pun," tuturnya kepada Bisnis.Namun, Division Head Public Relations Indosat Djarot Handoko mengatakan penyediaan Layanan Internet 3G Broadband IM2 telah mengikuti UU dan aturan yang berlaku. Hal ini, tambahnya, telah dijelaskan kepada pihak-pihak terkait.Djarot menegaskan penyediaan layanan 3G Broadband oleh IM2 telah mengikuti aturan yang berlaku. Migrasi 3G IM2 ke Indosat merupakan bagian dari roadmap strategy business Indosat Group, dimana IM2 akan difokuskan ke segmen Usaha Kecil Menengah (UKM). "Hal ini telah dijelaskan kepada pihak-pihak terkait," kata Djarot.Djarot menuturkan sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange), Indosat senantiasa berupaya menaati peraturan dan aturan yang berlaku serta berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).(api)
KASUS IM2: DPR dukung langkah Menkominfo klarifikasi ke Kejagung
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Lingga Sukatma Wiangga
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terkini
Terpopuler
Topik-Topik Pilihan
Rekomendasi Kami
Foto
Lihat Lainnya