KASUS IM2: Siapa Denny AK?

Lingga Sukatma Wiangga
Selasa, 24 Januari 2012 | 21:41 WIB
Bagikan

JAKARTA: Ternyata, si pelapor kasus Indosat M2, Denny AK, adalah mantan anggota Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG).

Denny, menurut pendiri IDTUG Barata Wisnuwardhana, sudah diberhentikan secara tidak terhormat dari organisasi konsumen telekomunikasi itu karena terkait dengan berbagai kasus yang membelitnya.

"Dia telah dipecat secara tidak hormat dari IdTUG karena sejumlah kasus. Salah satunya soal kasus VAS Indosat," kata Barata.

Kasus tuduhan Kejakgung kepada Indosat M2 atas penggunaan frekuensi 3G Indosat dipertanyakan sejumlah kalangan.

 

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat ke penyidikan.

Lembaga yudikatif ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat, yaitu Indar Atmanto, Dirut IM2.

Indar diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2. Padahal, IM2 sendiri adalah anak perusahaan dari Indosat.Direktur Indosat Fadzri Sentosa mengaku belum bisa memberikan tanggapan baru atas kasus tersebut.

 

"Kami tetap berpegang pada pendapat kami bahwa Indosat dan IM2 tidak bersalah," ujarnya.

 

Anggota BRTI Heru SUtadi pun mengungkapkan tak ada yang dilanggar oleh IM2, karena penyewaan frekuensi memang dilegalkan dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999.

 

Dirut IM2 Indar Atmanto pun mengaku belum bisa memberikan tanggapannya. "Saya harapkan pengertiannya kalau saya tidak bisa memberikan tanggapan kepada media," ujarnya melalui pesan layanan singkat.

Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini diambil alih oleh Kejagung.

Barata memaparkan Denny juga pernah melaporkan SItra dan Berca untuk pembohongan 4G dan BWA. Denny, lanjut Barata, juga pernah melaporkan Telkomsel dengan Rinaldi sebagai Komisaris Utama.

Ketika dikonfirmasi Bisnis, telpon genggam Denny AK tidak aktif. Ketika Bisnis melakukan pengiriman SMS pun tidak mendapatkan balasan.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper