KASUS IM2: BRTI anggap Indosat M2 tak langgar UU Telekomunikasi

Lingga Sukatma Wiangga
Selasa, 24 Januari 2012 | 16:59 WIB
Bagikan

JAKARTA: Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai bahwa Indosat Mega Media (IM2) tidak melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999 terkait kasus penggunaan frekuensi 3G Indosat, induk usahanya."Sesuai dengan regulasi, setiap penyelenggara telekomunikasi bisa memanfaatkan sendiri jaringan atau frekuensinya, dan bisa juga disewakan kepada orang lain," ujar anggota BRTI Heru Sutadi hari ini.Seperti diketahui, Indosat bersama anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), tengah tersandung kasus hukum atas dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.IM2 dianggap bersalah oleh Kejaksaan Agung karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun telah menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara IM2 dengan Indosat.Kejaksaan Agung pun telah meningkatkan status kasusnya dan menetapkan seorang tersangka berinisial IA dari IM2 dalam Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.Akibat penyalahgunaan ini, Kejagung menilai negara telah dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun. Untuk itu, IA dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Menurut pandangan Heru, apa yang dilakukan IM2 dalam menyediakan layanan Internet menggunakan frekuensi jaringan 3G yang dimiliki dan dikelola oleh Indosat, tidak melanggar aturan."Sebagai penyelenggara jasa (IM2) boleh menyewa jaringan dari penyelenggara jaringan (Indosat). Itu semua tertulis di dalam UU 36/1999, PP 52/2000, PPB 53/2000, sama di KM 21/2001," paparnya.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper