SURAT KALENG KOMINFO: Tifatul tampik tuduhan korupsi

Lingga Sukatma Wiangga
Jumat, 6 Januari 2012 | 14:09 WIB
Bagikan

JAKARTA: Menkominfo Tifatul Sembiring menampik tuduhan korupsi dalam tender Nusantara Internet Exchange (NIX) melalui surat kaleng."Penyebaran Surat Kaleng tanpa fakta & data yang jelas melalui Internet, tergolong fitnah, dan ini melanggar UU ITE 11/2008," tuturnya.Menurut dia, saat ini sudah berlaku UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana tiap tahap proses dari tender dapat di-trace dari hulu ke hilir.Kemenkominfo menghimbau semua peserta tender untuk sportif. Jika menang, wajib melaksanakan pembangunan proyek, dan yang kalah agar bersikap legowo.Tifatul mengungkapkan solusi perselisihan hasil tender bukan dengan cara mengirim Surat Kaleng. Jika keberatan, tambahnya, agar segera ajukan sanggahan, dan apabila masih belum puas, maka dipersilakan mengajukan gugatan ke PTUN."Bila ada indikasi penyimpangan dari aturan dalam proses tender, sampaikan pada kami. Identitas pelapor akan dirahasiakan," tegasnya.Jika ada indikasi korupsi yang ditemukan dalam proses tender, lanjut Tifatul, maka diharapkan melaporkan segera kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.Namun laporan tersebut harus disertai data & fakta yang benar, sumbernya jelas. Bila tak ada fakta, maka itu tergolong fitnah.Sebelumnya, Komisi I DPR akan menyelidiki dugaan permainan dalam anggaran Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) untuk pengadaan perangkat Internet kecanatan dan universal service obligation (USO).Anggota Komisi I DPR Roy Suryo mengundang semua pihak yang mengetahui kasus ini dan menyampaikan secara detail, apalagi kalau ada indikasi korupsinya. "Belum ada bukti nyata, jadi kita menghormati semua pihak," tegas Roy.Langkah Komisi I tersebut dilakukan menyusul informasi yang beredar bahwa pendanaan yang merupakan pungutan universal service obligation (USO) yang seharusnya masuk dalam mekanisme APBN melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tapi ternyata tidak tercatat di APBN.Penggunaannya juga tidak melalui prosedural belanja keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU17/2003 tentang keuangan negara.Informasi yang diterima Roy juga menyebutkan bahwa beberapa proyek yang diduga ada praktik korupsi khususnya di BP3TI (Balai Penyedia, Pengelola, Pendanaan Telekomunikasi dan Informatika) dan Ditjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) Kementerian Kominfo.BP3TI bertugas mengelola penggunaan anggaran negara dari pendapatan USO Telekomunikasi yang besarnya hampir Rp12 triliun dalam bentuk peningkatan fasilitas dan infrastruktur Universal Service Obligation kepada masyarakat (USO), termasuk proyek Nusantara Internet Exchange (NIX).(api) 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper