JAKARTA: Pemerintah akhirnya membuka izin penyelenggaraan broadband access wireless (BWA) WiMax 16e yang bersifat mobile, setelah melalui pembahasan panjang dan sempat menimbulkan polemik. Polemik yang terjadi selama ini terkait dengan izin penyelenggaraan layanan pita lebar nirkabel itu di frekuensi 2,3 GHz yang hanya terbatas pada WiMax 16d yang bersifat tetap (fixed). Keputusan membuka izin WiMax 16e tersebut ditetapkan hari ini pada rapat antara pemerintah, BRTI, dan seluruh operator pemenang tender WiMax meliputi Telkom, First Media, Berca Hardayaperkasa, Indosat Mega Media (IM2), dan Jasnita Telekomindo. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan ada sejumlah keputusan penting yang diambil dalam rapat yang dipimpin Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan. Sejumlah keputusan penting yang telah diambil antara lain adalah memberikan pilihan kepada para penyelenggara BWA hasil seleksi/lelang pada 2009 tersebut untuk tetap menggunakan teknologi sesuai dokumen seleksi 2009 (WiMax 16d), dengan nilai BHP IPSFR Tahunan sesuai hasil seleksi lelang 2009 sebagai opsi pertama. Adapun, pilihan kedua adalah untuk menggunakan teknologi BWA lainnya (WiMax 16e) dengan konsekuensi wajib menerima nilai BHP IPSFR dari penyesuaian nilai harga seleksi lelang 2009. “Pertemuan tersebut tidak memberikan opsi tawar-menawar nilai BHP IPSFR Tahunan, karena pilihannya hanya take it or leave it, dan hal tersebut merupakan murni keputusan dari penyelenggara BWA,” ujarnya, hari ini. Gatot menuturkan setelah diberi kesempatan berunding secara internal, masing-masing penyelenggara BWA tersebut telah dimintakan tanggapannya terhadap kedua opsi tersebut berikut dengan besaran BHP IPSFR yang diambil. Pada umumnya, sebagian besar menyambut gembira upaya pemerintah tersebut karena terdapat tiga penyelenggara BWA yang langsung memilih opsi kedua berikut konsekuensi penambahan harga BHP IPSFR. Terdapat satu penyelenggara BWA yang juga tentatif memilih opsi kedua, tetapi harus melakukan konsultasi internal, serta satu penyelenggara BWA lainnya yang menyatakan akan tetap dengan opsi pertama dengan berbagai pertimbangan yang ada. Dia menambahkan penetapan pilihan tersebut tidak karena tekanan pihak-pihak tertentu, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan juga bukan karena Kemenkominfo memiliki kepentingan tertentu. “Keputusan ini semata-mata adalah untuk melaksanakan kebijakan Menkominfo agar penyelenggaraan BWA ini dapat tetap direalisasiksan bagi pemenuhan layanan internet dengan tarif yang murah dan pemenuhan TKDN [Tingkat Kandungan Dalam Negeri] yang proporsional, dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku,” jelasnya. Oleh karenanya dengan tujuan untuk tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan juga untuk tidak dianggap inkonsisten dengan kebijakan semula, maka keputusan tersebut pada awal mulanya sudah dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait. Selain itu, Kementerian Kominfo sesungguhnya secara intensif sudah beberapa kali mengadakan pertemuan formal dengan para penyelenggara BWA tersebut. Untuk kelanjutan proses kebijakan ini maka Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Netral Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tersebut akan dipublikasikan dalam satu dua hari ini. Kepada pihak manapun yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan substansi RPM ini diundang partisipasinya untuk menyampaikan tanggapannya secara terbuka. Proses berikutnya setelah pemenuhan kewajiban komitmen antara pilihan Opsi 1 atau Opsi 2 adalah berupa pelaksanaan untuk mengikuti ULO (Uji Laik Operasi) dan setelah melalui proses ULO dan dinyatakan lulus, kemudian pengajuan permohonan untuk memperoleh izin penyelenggaraan.Setelah izin penyelenggaraan disetujui maka kepada para penyelenggara BWA telah diizinkan untuk melakukan kegiatan komersial kepada para pelanggannya. Namun jika hanya masih memegang izin prinsip (yang kesemuanya ini akan berakhir pada sekitar tanggal 6 November 2011), maka dilarang untuk melakukan kegiatan komersial. (faa)