Perlindungan di Ruang Digital, Menkomdigi Tegaskan Tak Larang Anak Main YouTube

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 4 Maret 2025 | 03:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan diskusi dengan beberapa stakeholder membahas batasan usia pada platform digital di Kemenkomdigi, Kamis (6/2/2025)/Bisnis.com- Lukman Nur
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan diskusi dengan beberapa stakeholder membahas batasan usia pada platform digital di Kemenkomdigi, Kamis (6/2/2025)/Bisnis.com- Lukman Nur
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak melarang anak untuk bermain platform media sosial seperti YouTube, TikTok, dan lain sebagainya. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa anak mendapat pengawasan saat memainkan media sosial tersebut. 

“Kami tidak melarang anak-anak buka YouTube atau platform lainnya. Tapi kami ingin memastikan mereka tidak punya akun sendiri tanpa pengawasan. Ini soal tanggung jawab, bukan pembatasan,” kata Meutya, dikutip Senin (3/3/2025). 

Meutya mengungkapkan, Kemkomdigi telah melakukan studi mendalam dan benchmarking terhadap negara-negara seperti Australia dan Inggris. Tak hanya itu, kolaborasi juga dijalin dengan UNICEF, para akademisi, dan pakar untuk merumuskan kebijakan yang kuat dan tepat sasaran perihal pelindungan anak di ruang digital.  

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, menilai bahwa literasi digital saja tidak cukup untuk membentengi anak-anak dari konten negatif di internet. Regulasi yang ketat diperlukan agar perlindungan bisa berjalan efektif.  

“Banyak orang tua belum bisa mendampingi anak-anak di dunia digital. Di sinilah peran pemerintah menjadi sangat krusial,” kata Fifi.  

Komdigi baru saja menggandeng salah satu media perempuan dalam rangka memperkuat pengawasan anak di ruang digital. Komdigi berharap dengan langkah ini publik dapat lebih sadar tentang pentingnya pelindungan anak di ruang digital lewat.

Sebelumnya, Komdigi tengah mengkaji regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital. 

Salah satu fokus utama adalah pengaturan batasan usia pada platform digital guna melindungi anak-anak dari konten yang berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid aturan perlindungan anak di ruang digital memang sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) ITE yang baru. 

Saat ini aturan tersebut sudah dibahas dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan nantinya Komdigi bakal menambah beberapa aturan dalam RPP tersebut sebelum disahkan.

"Kalau penambah pasalnya itu kalau kita jumlah secara kualitas mungkin tidak lebih dari 10, maksimal 15%, artinya tidak banyak," kata Meutya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper