Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) wajib memastikan keamanan infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) pada level terbaik sebelum beroperasi secara resmi pada Maret 2025.
Diketahui, PDN nantinya akan memiliki peran sebagai tempat menampung data-data dari berbagai instansi pemerintah. PDN juga akan melakukan pengolahan data untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat.