Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapati sejumlah aplikasi raksasa Negeri Paman Sam belum juga mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Mereka adalah Google, Youtube, Grup Meta yang membawahi Instagram, Facebook dan Whatsapp.
Berita tentang risiko pemblokiran terhadap perusahaan internet raksasa Google menjadi salah satu pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain isu tersebut, beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik juga tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id
Berikut ini highlight BisnisIndonesia.id, Selasa (19/7/2022):
1. Ancaman Kominfo Blokir Google Hingga Whatsapp, Bakal Berhasil?
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam blokir perusahaan digital asing yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE ini sejatinya merupakan amanat pasal 6 Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kebijakan ini kemudian diperjelas pula pada PMK 5/2020. Kominfo kemudian memberi tenggat bagi perusahaan digital diminta melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022.
Saat ini, sekitar 87 perusahaan digital asing telah mendaftar sebagai PSE. Perusahaan raksasa asal Amerika Serikat Google hingga Whatsapp terancam diblokir pemerintah setelah negara itu belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat bentukan Kominfo.
2. Tok! Pembangunan IKN Dimulai Dengan Desain Pemenang Sayembara
Pemerintah melibatkan masyarakat untuk turut serta menyumbangkan ide desain Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur melalui sayembara.
Pada 28 Maret lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN.
Hingga waktu penutupan pada 8 April kemarin, terdapat 246 akun pendaftar dan sebanyak 89 pendaftar telah menyelesaikan pendaftaran sesuai persyaratan yang diminta. Namun, dari jumlah tersebut, hanya ada 78 pendaftar sayembara yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
3. Betulkah Indonesia Terlalu Percaya Diri Hadapi Ancaman Resesi?
Pemerintah meyakini bahwa peluang Indonesia mengalami resesi relatif kecil, hanya sekitar tiga persen. Perekonomian Indonesia hingga saat ini relatif aman dari guncangan krisis ekonomi global.
Bahkan, pada sisi ekspor, Indonesia menikmati berkah tersendiri sehingga neraca perdagangan pada Juni mencatatkan surplus yang besar.
Ekspor yang bergerak naik dan cadangan devisa yang lebih dari cukup membangun keyakinan bahwa krisis tidak akan terlalu mengguncang Indonesia. Apalagi, melalui APBN, “disusupkan” subsidi untuk menjadi bantalan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Beda Arah Gerak Saham IPO, Investor Perlu Lebih Cermat Memilih
Bursa Efek Indonesia tercatat sebagai bursa teraktif di kawasan Asean dalam hal aktivitas pencatatan saham perdana sepanjang tahun ini. Meski demikian, kinerja saham emiten-emiten pendatang baru sepanjang tahun ini tidak semuanya mulus.
Hingga Senin (18/7/2022), BEI sudah kedatangan 26 emiten baru. Terbaru yakni PT Dewi Shri Farmindo Tbk. yang listing hari ini dengan kode saham DEWI. Tidak lama setelah sahamnya mulai ditransaksikan di pasar sekunder, harganya langsung naik 35 persen ke level Rp135.
5. Aturan Main Baru Fintech Lending, Aksi Merger Kian Diincar?
Aturan main baru terkait financial technology atau fintech klaster peer-to-peer (P2P) lending dinilai telah sesuai ekspektasi.
Dalam hal ini, penyelenggara fintech pinjaman online (pinjol) diwajibkan memiliki modal yang disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar, beserta ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.
Regulasi tersebut termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Penambahan modal disetor diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pemain punya kekuatan permodalan.