Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan belum menerima laporan mengenai konsolidasi PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Johnny pun menolak berkomentar mengenai masa depan spektrum frekuensi kedua perusahaan tersebut.
“Suratnya [permohonan konsolidasi] saja belum diterima Kemenkominfo,” kata Johnny kepada Bisnis, Jumat (17/9/2021).
Sekadar informasi, spektrum frekuensi merupakan elemen penting dalam penggelaran layanan telekomunikasi, termasuk 5G. Indosat sendiri saat ini menggunakan frekuensi sebanyak 2x47,5 MHz.
Untuk penggelaran 5G, Indosat mengandalkan frekuensi di pita 1,8 GHz (20MHz) dan 2,1GHz (15MHz). Sementara itu, Tri Indonesia menggunakan frekuensi di pita 1,8 GHz (10 MHz) dan pita 2,1 GHz (15 MHz) untuk beroperasi.
Jika direstui oleh Menkominfo dan diperbolehkan untuk menggabungkan frekuensi, Indosat Ooredoo Hutchison akan menggunakan pita frekuensi sebesar 2x72,5 MHz. Khusus untuk frekuensi di pita 1,8 GHz dan 2,1 GHz, keduanya memiliki frekuensi sebesar 30 MHz.
Laporan mengenai merger sendiri dibutuhkan oleh Kemenkominfo untuk mengukur kebutuhan spektrum frekuensi sebuah perusahaan yang melebur.
Operator yang ingin mengalihkan spektrum frekuensi ke operator lain harus menaati sejumlah peraturan yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Salah satunya adalah perihal persaingan usaha yang sehat.
Sebelumnya, Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan bahwa dalam mengukur sebuah persaingan sehat – sebagai salah satu prinsip pengalihan spektrum – Kemenkominfo memiliki sejumlah parameter.
Parameter tersebut, antara lain Herfindahl-Hirschman Index (HHI) dan laporan kinerja operasional (LKO) yang disampaikan operator ke Kemenkominfo.
“Dari data-data di laporan tersebut kondisi persaingan dapat diukur,” kata Ismail.
Sejumlah data yang disampaikan dalam laporan yang menjadi bahan evaluasi untuk pengalihan spektrum umumnya juga berkaitan dengan data yang termuat pada PP Nomor 5/2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Data tersebut misalnya seperti kondisi industri di pita spektrum bersangkutan, nilai ekonomis spektrum, utilitas penggunaan spektrum, kemampuan pembayaran BHP, dan persaingan usaha sektor industri.
Selain menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat untuk mengalihkan spektrum frekuensi dalam kasus konsolidasi operator seluler, operator juga perlu menaati sejumlah peraturan yang terdapat di PP Nomor 46/2021 tentang Postelsiar.
Pasal 55–57 di PP Nomor 46/2021 memuat banyak hal mengenai pengalihan spektrum frekuensi. Operator yang hendak mengalihkan spektrum harus terbebas dari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan telah memenuhi kewajiban pembangunan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi paling sedikit 50 persen dari seluruh kewajiban pembangunan 5 tahunan.
Pengalihan hak penggunaan spektrum mengakibatkan IPFR dicabut dari pemegang izin penggunaan spektrum dan ditetapkan kepada penerima pengalihan hak penggunaan spektrum.
Pengalihan hak penggunaan spektrum wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil evaluasi. Menteri pun akan mengawasi pelaksanaan pengalihan.
Jika terdapat ketidaksesuaian atas prinsip, maka penyelenggara telekomunikasi yang melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pencabutan persetujuan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio.