Bisnis.com, JAKARTA – Realisasi konsolidasi antara PT Indosat Tbk. (ISAT) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) sangat tergantung dengan peraturan turunan dari PP No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) terutama mengenai teknis peralihan frekuensi.
Isu frekuensi ini menjadi jantung dalam peleburan dua operator telekomunikasi karena berkaitan dengan kapasitas layanan ]setelah peleburan termasuk tingkat efisiensi bisnis. Dengan luasnya kepemilikan jaringan yang dibangun operator, maka persaingan akan makin kompetitif. Masyarakat sebagai pengguna terakhir akan diuntungkan kualitas layanan dan harga yang lebih sehat.