Bisnis.com, JAKARTA – Realisasi konsolidasi antara PT Indosat Tbk. (ISAT) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) sangat tergantung dengan peraturan turunan dari PP No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) terutama mengenai teknis peralihan frekuensi.
Isu frekuensi ini menjadi jantung dalam peleburan dua operator telekomunikasi karena berkaitan dengan kapasitas layanan ]setelah peleburan termasuk tingkat efisiensi bisnis. Dengan luasnya kepemilikan jaringan yang dibangun operator, maka persaingan akan makin kompetitif. Masyarakat sebagai pengguna terakhir akan diuntungkan kualitas layanan dan harga yang lebih sehat.
Dalam PP turunan Undang-undang Cipta Kerja itu terutama dalam pasal 55 menyebutkan operator telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi dapat melakukan pengalihan haknya kepada operator lainnya. Meski begitu, peraturan anyar itu menegaskan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat, non-diskriminatif dan perlindungan konsumen. Tujuan dari pengalihan ini adalah untuk optimalisasi manfaat dari penggunaan spektrum frekuensi radio dan peningkatan kinerja sektor telekomunikasi.
Dengan demikian untuk peralihan spektrum ini, pemenuhan persyaratan perizinan dan evaluasi dari menteri menjadi faktor penentu merger dapat terwujud atau batal.
Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah meyakini seandainya merger Tri dan PT Indosat Tbk. (ISAT) terealisasi, akan tercipta persaingan di industri telekomunikasi yang lebih sehat dan seimbang.