Bisnis.com, JAKARTA — Kesadaran pentingnya memiliki aturan tentang perlindungan data pribadi sebenarnya telah lama terlihat di Indonesia, ditunjukkan dengan dilakukannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sejak 2016. Namun, 4 tahun berlalu dan terjadinya sejumlah kasus serangan siber belum juga mampu mewujudkan UU tersebut.
"Data ini adalah jenis kekayaan baru. Saat ini, data adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid menjadi salah satu kunci pembangunan," ujar Presiden Joko Widodo dalam acara pencanangan pelaksanaan sensus penduduk 2020 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/1/2020).