Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan bahwa gagasan mengenai simulcast sejak awal didorong oleh ATVSI. Hanya saja dalam implementasinya, regulasi tersebut tidak sesuai dengan harapan.
Dia mengatakan PM Kemenkominfo no.3/2019 tidak mengatur dengan tegas kawasan implementasi regulasi tersebut. Syafril mengatakan ATVSI ingin agar PM Kemenkominfo no.3/2019 hanya berlaku untuk daerah perbatasan saja, karena daerah perbatasan memiliki pengecualian.
Adapun untuk daerah non perbatasan, skema simulcast tidak diterapkan sampai undang-undang penyiaran rampung dibahas di DPR RI.
“Karena UU Penyiaran belum direvisi sebaiknya untuk siaran diperbatasan harus ada payung hukumnya. Dibuat saja dahulu, payung hukumnya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” kata Syafril kepada Bisnis, Kamis (22/8/2019).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong sejumlah lembaga penyiaran swasta (LPS) untuk hadir di perbatasan, salah satunya dengan skema penyelenggaraan pemancaran siaran televisi analog dan televisi digital pada saat bersamaan atau penyiaran Simulcast.
Ketentuan mengenai simulcast tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no.3/2019 tentang Pelaksanaan Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital