Bisnis.com, JAKARTA— Keterlibatan investor asing di perusahaan teknologi dan rintisan di Tanah Air masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Fenomena tersebut bagaikan pisau bermata dua . Di satu sisi, aliran modal jumbo itu menjadi salah satu motor penggerak ekonomi digital di Indonesia.
Namun di sisi lain, pemerintah dinilai perlu memastikan manfaat aliran dana yang masuk bagi masyarakat, meningkatkan pengawasan mengenai penguasaan data, serta antisipasi produk impor.
Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menyatakan terdapat sejumlah faktor yang mendorong perusahaan teknologi dan rintisan mencari investasi asing, antara lain sulitnya mendapatkan investor dari Indonesia, dan juga tingginya suku bunga.
Padahal, dia menyebut saat ini terdapat sekitar 1.000 hingga 2.000 perusahaan rintisan yang saling berebut modal dari investor.
Dia menyatakan investasi asing yang dikucurkan ke perusahaan teknologi memberikan manfat pada defisit neraca transaksi berjalan karena tercatat sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) yang tercatat di Bank Indonesia.
“Pencatatannya capital inflow dan masuknya dari Bank Indonesia. Dari sisi inflow ini memberikan manfaat bagi CDI [Current Account Deficit],” ujarnya dalam diskusi bertajuk Dampak Operasional dan Kepemilikan Saham E-Commerce terhadap Ketahanan Ekonomi Nasional, Rabu (7/8/2019).
Dia menjelaskan, nilai transaksi dagang-el di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Mengutip data Bank Indonesia, nilai transaksi daring pada 2017 tercatat mencapai Rp12,37 trilun, dan melonjak hingga menyentuh Rp47,19 triliun pada 2018.
Sejumlah produk yang paling banyak diperdagangkan secara daring adalah fesyen, gawai dan elektronik, perlengkapan bayi, rumah tangga, dan masih banyak lainnya.
Yuliot menyatakan, pemerintah Indonesia termasuk cukup ketat mengatur prioritas investasi yang boleh dimasuki investor asing, antara lain dengan mengatur 515 bidang usaha dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Sektor ekonomi digital menjadi salah satu dari 18 sektor yang mendapatkan kebijakan tax holiday.
Adapun berdasarkan Perpres 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi, batasan kepemilikan asing dalam perusahan penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik hanya diperbolehkan maksimal 49% bila investasi di bawah Rp100 miliar, sementara untuk investasi di atas Rp100 miliar tidak ada batasan kepemilikan modal.
Ketua Bidang Pendidikan Lembaga Strategi Ketahanan Ekonomi (LKSE) Kadin Bayu Prawira menyatakan saat ini bisnis dagang-el sudah sangat menjamur di Indonesia sejalan dengan tingginya penggunaan internet dan perangkat telepon pintar.
Melihat propek bisnis yang sangat besar ini, ujarnya, investor asing banyak mengucurkan dananya kepada perusahaan-perusahaan rintisan atau startup di Indonesia, di antaranya yang paling mengemuka kepada empat perusahaan, yakni Go-Jek, Tokopedia, Bukalapak dan Traveloka, yang kini telah menjelma menjadi unicorn.
“Harus dipastikan bahwa dana yang masuk memang berdampak positif bagi masyarakat dan tidak mengancam ketahanan ekonomi nasional, baik melalui produk impor atau data yang dikumpulkan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Indonesian e-Commerce Association (idEA) Ignatius Untung menyatakan investor asing yang menanamkan modalnya tercatat sebagai pemegang saham perusahaan yang nantinya mendapatkan dividen bila perusahaan telah menghasilkan keuntungan.
Nantinya, dividen tersebut juga akan dikenakan pajak dan terhitung sebagai pemasukan negara sebelum dihitung sebagai capital outflow ke negara asal investor.
“Capital outflow-nya hanya dari pembagian dividen, sedangkan yang bisa didapat [dari investasi] banyak sekali dampak ekonominya, pajaknya, dan sebagainya. Sebenarnya enggak perlu dikhawatirkan,” ungkapnya.
Dia menyatakan, skema kepemilikan saham di perusahaan teknologi tidak dapat disamakan dengan perusahaan pada umumnya, dan sangat tergantung pada perjanjian antar pemegang saham.
Menurutnya, bila pada perusahaan umumnya pemegang saham terbesar bertindak sebagai pengendali, maka di perusahaan teknologi seperti e-commerce, pendiri juga bertindak sebagai pemegang saham khusus yang memiliki kontrol atas perusahaan.
Sementara itu, Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini menilai PMA berdampak positif terhadap nilai tukar rupiah.
Namun, dalam jangka panjang, dia menilai PMA yang ditanamkan ke perusahaan teknologi justru berpeluang memperparah defisit transaksi berjalan manakala investasinya telah kembali ke negara pemodal dalam bentuk dividen atau profit.
“Saya perkirakan, 10 tahun lagi akan lebih parah (defisitnya). Setelah unicorn-unicorn itu untung,”
Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap produk impor yang dijual melalui platform dagang-el. Di lain sisi, dia berharap hal tersebut juga diimbangi dengan upaya pemerintah mendorong perusahaan dagang-el seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, dan lainnya untuk meningkatkan ekspor produk lokal melalui platform tersebut.