Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi dan Informasi (Bakti) menyampaikan bahwa pengadaan kapasitas satelit untuk program Bakti, telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Direktur Utama Bakti Anang Latif mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya polemik lelang kapasitas satelit kepada Komisi Persaingan Pengawasan Usaha (KPPU).
Anang mengatakan Bakti telah mengendepankan sistem tata kelola yang baik dalam mengadakan lelang kapasitas satelit.
"Proses good governance wajib diterapkan untuk semua proses pengadaan di Bakti, termasuk pengadaan kapasitas satelit," kata Anang kepada Bisnis.com, Selasa (6/8/2019).
Anang menjelaskan dalam lelang kapasitas satelit, terdapat beberapa tahap yang dilewati yaitu tahap prakualifikasi, penerbitan dokumen lelang, evaluasi teknis, klarifikasi dan negosiasi, pengumuman pemenang, masa sanggah dan penetapan pemenang/kontrak.
Sebelumnya, KPPU memberikan sinyal telah meningkatkan status investigasi laporan tender pada pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (Bakti).
Sinyal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih. Menurutnya, komisi telah menindaklanjuti pengaduan yang dilaporkan sebulan silam tersebut.
“[Sudah pada tahap] pemanggilan untuk Bakti dan terlapor,” ujarnya, Senin (5/8/2019).
Meski demikian, Guntur tidak menjelaskan secara detail apakah pemanggilan tersebut menandakan bahwa KPPU telah meningkatkan status penanganan laporan itu dari penelitian menjadi penyelidikan.
Akan tetapi, menurut sumber Bisnis.com di KPPU, istilah pemanggilan tersebut menandakan bahwa proses penanganan telah ditingkatkan ke penyelidikan.
“Kalau dalam surat ada kata undangan berarti itu masuk dalam penelitian. Tapi kalau disebut pemanggilan berarti sudah penyelidikan,” ujar mantan investigator tersebut.
Komisioner KPPU lainnya, Kodrad Wibowo mengugkapkan bahwa sejauh ini pihaknya tetap berkomitmen untuk mengusut perkara persaingan usaha yang berkaitan dengan pelaksanaan tender proyek pemerintah.
“Kalau terdapat indikasi bersekongkol atau kesepakatan untuk memenangkan pihak tertentu kita akan masuk,” tuturnya.
Pelaksanaan tender proyek ini diadukan ke KPPU setelah pelapor yang ingin namanya dirahasiakan, menilai ada beberapa kejanggalan yang diendus dalam perkara ini seperti para pemenang tender menawarkan perangkat dengan merek yang sama. Padahal, di luar merek itu, ada merek lain yang memiliki spesifikasi yang sama.
“Ada apa dengan merek yang sama itu. Mengapa harus merek yang sama itu, padahal dalam dokumen tender tidak tertera merk,” tanya dia.
Kejanggalan lainnya, lanjut dia, adalah klarifikasi dilakukan setelah penetapan pemenang tender. Padahal, lazimnya, proses kelarifikasi dilakukan sebelum penetapan pemenang tender terlebih dahulu untuk mengetahui kesiapan para peserta dalam melaksanakan kegiatan tender tersebut.
Karena itu, menurutnya, ada perlakuan tidak setara di antara para peserta tender yang diduga dilakukan oleh panitia tender dengan nilai proyek mencapai Rp7,2 triliun itu sehingga pihaknya mengadukan hal tersebut kepada KPPU sebulan silam untuk diinvestigasi lebih lanjut.