Operator Diminta Segera Serahkan Wewenang Registrasi ke Outlet

Duwi Setiya Ariyanti
Kamis, 17 Mei 2018 | 16:05 WIB
Puluhan orang yang tergabung dalam sejumlah komunitas outlet seluler Kota Semarang mendatangi kantor Telkomsel di jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah (6/11/2017)./Bisnis.com-Alif  Nazzala Rizqi
Puluhan orang yang tergabung dalam sejumlah komunitas outlet seluler Kota Semarang mendatangi kantor Telkomsel di jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah (6/11/2017)./Bisnis.com-Alif Nazzala Rizqi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah  mendorong agar operator seluler segera memberikan kewenangan kepada outlet sehingga bisa membantu registrasi nomor SIM prabayar.

Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggara Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli meminta agar operator segera merealisasikan hasil kesepakatan rapat pada Senin (14/5/2018).

Sebelumnya, terdapat pertemuan antara Kementerian Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Dukcapil, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, ATSI, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) serta perwakilan operator seluler di Gedung Kementerian Sekretariat Negara. 

Dalam rapat dihasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, gerai operator atau mitra, outlet hanya membantu registrasi pelanggan, tidak melakukan registrasi dengan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) pemilik outlet. Kedua, tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi dalam sistem registrasi melalui outlet.

Ketiga, outlet bertanggungjawab sepenuhnya atas segala akibat hukum yang timbul dari registrasi yang dilakukan outlet. Keempat, outlet wajib membuat laporan nomor-nomor yang diregistrasikan kepada operator. Kelima, apabila registrasi dilakukan terhadap lebih dari 10 kartu perdana, outlet wajib melaporkannya kepada operator.

Keenam, operator wajib segera memberikan lisensi kepada outlet untuk implementasi kesepakatan ini yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS). Terakhir, sistem registrasi sebagaimana tersebut pada butir 6 paling lambat harus terselenggara pada 21 Juni 2018.  

"Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan dimaksud berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet," ujarnya dalam keterangan resminya. 

Menurutnya, kewenangan itu akan diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS). PKS, tutur Ramli, bisa berupa kontrak elektronik. Intinya, agar outlet bisa dilibatkan dalam registrasi kartu prabayar baru. 

"Yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dapat berupa e-license atau kontrak elektronik,” katanya.

Terpisah, Komisioner BRTI I Ketut Prihadi mengatakan bila pun operator tak bisa memberi kewenangan kepada outlet untuk melakukan registrasi hingga tenggat yang ditetapkan, tak akan ada hukuman yang diberikan. Alasannya, pemberian kewenangan registrasi ini lebih untuk membantu pedagang kartu perdana dan pulsa sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

"Kami tidak bicara sanksi tetapi komitmen untuk membantu UMKM," kata Ketut. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper