Bisnis.com, JAKARTA — Industri telekomunikasi menggodok perubahan tata niaga bisnis kartu prabayar pascaprogram registrasi ulang.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan pihaknya masih belum menetapkan jumlah batasan registrasi yang bisa dilakukan distributor. Pastinya, angkanya harus bisa mempertimbangkan tiga alasan.
Pertama, kesehatan industri telekomunikasi. Kedua, kontribusi mengurangi peluang penyalahgunaan data. Ketiga, memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan yang terkait di jalur distribusi produk seluler.
"Semua harus didekati dengan mindset yang sama," kata Merza.
Selain masalah batas nomor yang bisa diregistrasi oleh distributor, Merza menyebut tata niaga juga akan diatur ulang. Pasalnya, kebijakan registrasi membuat operator harus menetapkan tata niaga yang baru karena konsumen yang sebelumnya berganti kartu perdana akan beralih ke isi ulang.
Sayangnya, Merza tak mau menyebut cara yang akan ditempuh untuk mengubah tata niaga. Pastinya, kesimpulan final belum tercapai dengan para operator.
"Belum final kesimpulannya. Saya tidak boleh menyampaikan pendapat pribadi atas nama ATSI," katanya.