Simak Tips Ini Untuk Transaksi Perbankan yang Aman

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Kamis, 8 Maret 2018 | 15:33 WIB
Praktisi TI dan ahli keamanan informasi Budi Rahardjo dalam peluncuran Voice ID di Jakarta, Kamis (8/3/2018)./Bisnis-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Praktisi TI dan ahli keamanan informasi Budi Rahardjo dalam peluncuran Voice ID di Jakarta, Kamis (8/3/2018)./Bisnis-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pernahkah akun bank Anda diretas? Atau kehilangan kartu ATM, dompet, dan ponsel yang memiliki aplikasi mobile banking?

Jangan khawatir, praktisi TI dan ahli keamanan informasi Budi Rahardjo memberikan tips jitu dalam menjaga agar transaksi perbankan Anda aman.

"Yang pertama, kita jangan terlalu banyak mengumbar data pribadi. Jadi, kalau diminta data kita harus tahu privasi kita. Kita jaga privasi," ungkapnya, saat ditemui di acara peluncuran Voice ID Bank Permata di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Budi mencontohkan isu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sedang ramai. Menurutnya, pemberitahuan NIK tidak menjadi masalah, tapi penggunaan KK yang berisi data informasi keluarga sangat berpotensi untuk disalahgunakan.

Kedua, masyarakat diwanti-wanti untuk tidak menggunakan data pribadi seperti tanggal lahir, alamat rumah, nomer telepon dan sebagainya untuk dijadikan PIN atau password. Pasalnya, sangat berisiko jika ATM, ponsel, atau dompet hilang. Demi keamanan, gunakan angka yang tidak mudah ditebak.

"Jadi, semisal ATM kita hilang dan sebagainya, orang yang ingin menyalahgunakan identitas kita akan sulit menebak. Nah, biasanya kelemahan kita adalah memiliki PIN yang sama satu dengan yang lain. Kalau mudah ditebak, semisal yang hilang dompet, itu saja sudah lumayan [kerugiannya]," tambahnya.

Akhir-akhir ini marak pemberitaan mengenai kebocoran data pengguna layanan seluler dalam proses registrasi SIM Card. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pihak-pihak yang berani menyalahgunakan dokumen pribadi milik orang lain, NIK, KK, atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) diancam pidana.

Landasannya adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku telah berkoordinasi dengan aparat berwenang untuk menindak pihak-pihak yang terlibat. 

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper