Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan aturan baru berupa registrasi nomor pelanggan kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017.
Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Izza mengemukakan penetapan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah diubah ke dalam Permen Kominfo No. 14/2017 tentang Perubahan atas Permen Kominfo No. 12/2016 tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi.
"Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen," tuturnya, Rabu (11/10/2017).
Dia menjelaskan beberapa poin penting perubahan pada saat pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tersebut di antaranya adalah diberlakukannya validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama sesuai NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang terekam di basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
"Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," katanya.
Dia menjelaskan jika ada calon pelanggan prabayar yang tidak melakukan registrasi tersebut, maka kartu perdata tidak bisa diaktifkan dan juga akan dilakukan pemblokiran terhadap nomor pelanggan lama secara bertahap.
"Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan di setiap operator telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan," ujarnya.