Mataharimall.com Dukung Asosiasi Tolak PPN Cuma Cuma

Agnes Savithri
Kamis, 14 April 2016 | 18:28 WIB
Chairman MatahariMall.com Emirsyah Satar (kanan), didampingi Chief Executive Officer Hadi Wenas memberikan penjelasan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (13/4)./JIBI-Dedi Gunawan
Chairman MatahariMall.com Emirsyah Satar (kanan), didampingi Chief Executive Officer Hadi Wenas memberikan penjelasan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (13/4)./JIBI-Dedi Gunawan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma cuma terhadap e-commerce. Berkaitan dengan rencana tersebut, Chairman Mataharimall.com Emirsyah Satar mengungkapkan pihaknya sejalan dengan sikap Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) yang menolak penerapan PPN cuma cuma tersebut.

“Kami sebagai salah satu anggota asosiasi, menyetujui langkah asosiasi. Di samping itu, kami sebagai pelaku bisnis e-commerce mengharapkan adanya level playing field yang adil. Indonesia merupakan pasar yang potensial. Bisa dibuktikan dengan Alibaba yang mengakusisi Lazada, salah satunya karena pasar ini memang potensial,” ujarnya dalam kunjungannya ke Bisnis Indonesia, Rabu (13/04/2016).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis e-commerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis. Bagi pengguna yang menginginkan layanan eksklusif dapat memilih layanan premium yang berbayar.

Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna. Namun ditengarai ada salah tafsir dari pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel gratis yang secara hukum memang harus dikenai pajak.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) melihat pada dasarnya pengenaan PPN cuma-cuma untuk bisnis e-commerce harus dilihat lebih dalam lagi dari revenue atau model bisnis masing-masing jenis e-commerce. Bahkan di kategori e-commerce yang sama pun, perlu melihat lebih detail mengenai revenue atau model bisnisnya sehingga dapat memahami mana yang benar harus dikenakan PPN pemberian cuma-cuma, mana yang tidak.

“Kami percaya bahwa aturan pajak di Indonesia sedang mengalami perubahan ke arah yang lebih baik, hanya saja perlu diperhatikan dalam merancang aturan pajak bahwa pajak dibuat tidak untuk mempersulit atau mematikan bisnis yang ada, tetapi harus bisa mendukung jalannya suatu bisnis,” ungkap Andrew Darwis, Dewan Pengawas idEA.

Ketua umum idEA Daniel Tumiwa mengungkapkan para pemain industri hanya berharap adanya level playing field, diharapkan aturan pajak yang diterapkan tidak membunuh model bisnis yang sudah dibangun bertahun-tahun dengan modal yang tidak sedikit

“Asosiasi menuntut agar rencana pengenaan PPN cuma-cuma ini dibatalkan. Apabila ini diberlakukan, maka akan membunuh kreatifitas para pemain baru, yang notabena diwajibkan untuk memberlakukan charge kepada semua bentuk layanan sejak hari pertama beroperasi. Negara – negara lain yang sudah lebih dahulu mengembangkan e-commerce saja masih berhati-hati dalam memberlakukan aturan pajak, agar industri dapat terus berkembang dan manfaat dapat dinikmati semua pihak,” ungkap Daniel.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Agnes Savithri
Editor : Setyardi Widodo
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper