Bisnis.com, JAKARTA—Proyek Palapa Ring jilid II dengan nilai sekitar Rp8 triliun masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2016 sejalan dengan langkah pemerintah yang mendorong pertumbuhan ekonomi melalui jaringanbroadband.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan proyek pembangunan infrastruktur jaringan tulang punggung serat optik ini memiliki multiplier effect dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga masuk ke dalam Proyek Prioritas Nasional.
“Jaringan broadband harus ada untuk kecepatan, kejelasan, dan kemampuan juga komunikasi di wilayah Indonesia. Proyek ini menjadi proyek penting karena masa depan akan diwarnai oleh teknologi. Dari skema pembiayaan pun berbeda karena tidak akan menggunaan APBN,” ujarnya dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama Proyek Palapa Ring Paket Tengah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (4/3) di Jakarta.
Darmin menambahkan proyek ini diharapkan bisa menjadi awal suksesnya pembangunan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), terutama dengan menggunakan skema Availability Payment (AP).
“Terutama dengan skema AP yang dapat meningkatkan kelayakan proyek dan selama ini belum pernah digunakan dalam proyek infrastruktur yang lain,” tambah Darmin.
Sejalan dengan masuknya proyek ini ke dalam Proyek Prioritas Nasional dengan dukungan Komite Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan peranan komite tersebut harus berfokus pada akselerasi infrastruktur yang menjadi prioritas.
“Ketika berbicara infrastruktur prioritas maka ada yang dibiayai oleh APBN. Yang diharapkan dari KPPIP adalah dorongan sebanyak mungkin proyek pembangunan yang berskala besar, punya nilai komersial untuk bisa menggunakan kerjasama KPBU,” paparnya.
Bambang menambahkan KPPIP bisa berperan menjadi filter proyek mana yang bisa menggunakan KPBU dan mana yang bisa menggunakan APBN.
“Feasible secara ekonomi tapi tidak secara financial, tidak kooperatif maka bisa menggunakan KPBU, seperti Palapa Ring. Ada nilai komersial, tetapi tingkat return nya tidak terlalu tinggi untuk masuk sendirian, sehingga membutuhan peranan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero (PT PII),” tambahnya.
Skema Availability Payment (AP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsensi. Pembayaran sendiri akan berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha.
Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha. Nantinya, setelah proyek rampung, pemenang tender akan menerima AP yang dibayarkan melalui dana yang berasal dari Universal Service Obligation (USO) selama 15 tahun pertama.
Skema AP biasanya digunakan untuk proyek-proyek yang tidak feasible secara keuangan. Dalam proyek Palapa Ring ini misalnya, akan menjangkau wilayah-wilayah yang remote dan terpencil.