Kasasi KPPU Dikabulkan, Operator Seluler Bayar Denda Rp77 Miliar

Rio Sandy Pradana
Selasa, 1 Maret 2016 | 17:47 WIB
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Enam operator seluler harus membayar denda total hingga Rp77 miliar setelah upaya kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait putusan perkara kartel pesan singkat dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Maarif sebagai ketua, serta Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha selaku anggota sepakat untuk mengabulkan permohonan kasasi KPPU.

Putusan perkara No. 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 tersebut diketok pada 29 Februari 2016. "Mengabulkan permohonan kasasi KPPU," bunyi amar putusan seperti dikutip Bisnis, Selasa (1/3/2016).

Kasasi tersebut diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh para terlapor yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8, PT Smart Telecom.

KPPU telah memutus perkara tersebut pada Juni 2008. Enam operator tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 Undang-undang No 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam keputusannya, Komisi mengenakan denda kepada XL dan Telkomsel masing-masing Rp25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp4 miliar, PT Mobile-8 membayar denda Rp5 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai putusan MA sudah sesuai dengan harapannya untuk mendorong efisiensi pada industri telekomunikasi.

"Putusan tersebut sudah berkontribusi besar dalam mengurangi biaya telekomunikasi di Indonesia khususnya pesan singkat antar operator yang berbeda," kata Syarkawi kepada Bisnis.

Menurutnya, putusan yang bisa dijadikan yurisprudensi tersebut akan mendorong semakin tumbuhnya industri telekomunikasi di Indonesia dengan tarif jasa yang semakin murah.

Dia berharap setelah mendapatkan salinan putusan MA dan berkekuatan hukum tetap, para terlapor tetap koperatif dalam hal pembayaran denda persaingan. Selama ini, para terlapor akan langsung menyetor ke kas negara.

Pembayaran, lanjutnya, seharusnya dilakukan 14 hari setelah menerima salinan putusan MA. Jika dalam waktu 14 hari tidak melakukan pembayaran maka KPPU dapat mengajukan ke pengadilan untuk menagih pembayaran denda persaingan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Telekomunikasi Seluler Ignatius Andy mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari MA. Pihaknya belum bisa memberikan tanggapan resmi.

"Kami akan menunggu salinan putusan untuk dipelajari terlebih dulu sebelum memberikan tanggapan," ujarnya singkat kepada Bisnis.

Andy juga belum bisa memastikan apakah kliennya akan mengajukan permohonan peninjauan kembali.

KPPU memeriksa kartel SMS sejak 2 November 2007 hingga 13 Desember 2007, dan dilanjutkan pemeriksaan lanjutan sampai 26 Maret 2008.

Diperoleh fakta pada periode 1994 sampai 2004, hanya terdapat 3 operator telepon seluler di Indonesia, dan berlaku satu tarif SMS sebesar Rp350. Namun, tidak ditemukan adanya kartel pada saat itu karena tarif terbentuk karena struktur pasar yang oligopoli.

Selanjutnya pada 2004-2007 industri telekomunikasi seluler dimasuki beberapa operator baru dan mewarnai situasi persaingan harga. Meski demikian, harga SMS untuk layanan SMS off-net hanya berkisar Rp250-Rp350.

Tim pemeriksa pun menemukan klausul penetapan harga SMS yang tidak boleh lebih rendah dari Rp250, yang dimasukkan dalam perjanjian kerjasama interkoneksi antar operator.

Pada Juli 2007, berdasarkan pertemuan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), selanjutnya dikeluarkan surat yang meminta seluruh anggotanya untuk membatalkan kesepakatan harga SMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh para operator.

Namun sampai dengan adanya putusan, KPPU melihat tidak terdapat perubahan harga SMS off-net yang signifikan di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper