Pemerintah Redesign Konsep USO di Indonesia

Agnes Savithri
Senin, 29 Juni 2015 | 22:10 WIB
Internet Banking. /informasikomputer.com
Internet Banking. /informasikomputer.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah sedang menggodok kembali regulasi terkait penggunaan dana Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) atau yang sering dikenal dengan nama Universal Service Obligation (USO).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Kalamullah Ramli mengemukakan masih akan ada rapat lanjutan membahas dana KPU bersama DPR. “Masih akan ada rapat lanjutan. DPR meminta detail rencana proses bisnis dari setiap kegiatannya,” ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Menurut Kalamullah nantinya dana KPU ini akan digunakan untuk membiayai 11 jenis kegiatan untuk sarana dan akses TIK masyarakat, salah satunya adalah penyediaan BTS di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal. Sedangkan untuk metode pengumpulan dana salah satunya melalui pungutan wajib para operator kepada pemerintah.

Selain pembangunan infrastruktur, Kalamullah menambahkan dana KPU bisa saja digunakan untuk ekosistem TIK di Indonesia. “Terkait hal tersebut, kami masih menunggu perintah Pak Menteri untuuuk mengeluarkan Peraturan Menteri terkait pengaturan penggunaan dana USO,” ujarnya.

Ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan dana KPU memang ditujukan untuk peningkatan akses TIK terutama di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal.

“Dana USO kan sebenarnya ditujukan untuk peningkatan akses TIK, terutama di daerah 3T, daerah rural, namun selain infrastruktur diperlukan pula untuk membangun ekosistemnya” ujarnya.

Menurutnya, untuk memajukkan OTT lokal tidak menggunakan dana KPU melainkan model pendanaan yang berbeda. Rudiantara mencontohkan skema pembiayaan perusahaan rintisan oleh pemerintah negara lain.

“Pada umumnya, jika kita mengacu pada negara tetangga, ada insentif yang diberikan dari pemerintah, sebagai di sini tidak bisa dilakukan seperti ini karena sistem keuangan dan beberapa hal lainnya,” ungkapnya.

Rudiantara menjelaskan skema lain yang bisa diaplikasikan di Indonesia dan sudah mulai dilakukan oleh pihaknya, yakni pendanaan dari para pengusaha atau konglomerat, namun model bisnisnya masih dalam pembahasan, salah satunya bisa dengan membentuk venture capital.

“Nantinya yang mengatur pendanaannya dari venture capital tersebut, bukan dari saya,” jelas Rudiantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Agnes Savithri
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper