Telkom desak WiMax 16e ditender ulang

Lingga Sukatma Wiangga
Jumat, 26 Agustus 2011 | 13:57 WIB
Bagikan

JAKARTA: PT Telkom Tbk mendesak pemerintah untuk menggelar tender ulang WiMax untuk standar 16e agar tidak menyalahi dokumen tender sebelumnya.

 

BUMN telekomunikasi itu menilai perubahan standar teknologi broadband wireless access di pita 2,3 GHz dari WiMax 16d saja ke pilihaan antara WiMax 16e dan 16d menyalahi dokumen tender pada Juli 2009.

 

“Ada pun perubahan post bidding atau perubahan setelah ada penetapan pemenang tidak lazim di sistem regulasi di Indonesia,” ujar Direktur IT Telkom Indra Utoyo nya kepada Bisnis hari ini.

 

Menurut dia, Telkom sebagai perusahaan publik dan BUMN akan selalu berusaha comply terhadap proses tender dan aturan di dalamnya.

 

 

“Sehingga, mestinya ditender ulang dengan konsekuensi-konsekuensi jika terjadi perubahan pemenang akan ada mekanismr ganti rugi dan right to match,” ujar Indra. 

Keputusan pemerintah yang mengubah standar teknologi Worldwide Interoperability for Microwave Access (WiMax) dari 16d ke 16e diprediksi memicu protes dari operator dan vendor perangkat telekomunikasi. 

Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi mengungkapkan operator WiMax yang paling berkompeten menggugat keputusan pemerintah tersebut melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

 

“Saya dengar Telkom merupakan pihak yang paling keras memprotes keputusan pemerintah tersebut karena sudah menggelar jaringan tetapi setelah diteliti yang digelar adalah pada pita 3,3 GHz, padahal tendernya di pita 2,3 GHz,” katanya kepada Bisnis hari ini.

 

Keputusan pemerintah yang mengubah aturan tender WiMax 2,3 GHz di tengah jalan, dari sebelumnya menggunakan standar 16d menjadi 16e juga mendapat tentangan dari vendor lokal.

 

VP PT Teknologi Riset Global (TRG) Achmad Sariwijaya mengungkapkan pemerintah seharusnya menggelar post bidding apabila ingin mengubah dokumen tender.

 

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan pemerintah menghormati keputusan Telkom yang menyampaikan keberatan atas perubahan kebijakan terkait dengan WiMax di pita 2,3 GHz.

 

“Pemerintah sebenarnya sangat mengapresiasi Telkom yang sejak awal sangat konsisten untuk mengembangkan WiMax 16d,” tuturnya.

 

Wigrantoro mengungkapkan protes Telkom sangat wajar dan dibolehkan tetapi broadband di Indonesia harus tetap jalan.

 

“Kalau protesnya terlalu keras saya agak khawatir Telkom bisa balik dituduh mau menghambat pembangunan broadband di Indonesia,” katanya.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper