Intip Aturan Soal Pemanfaatan AI yang Disusun Pemerintah

Pernita Hestin Untari
Minggu, 20 Juli 2025 | 00:01 WIB
Wamenkomdigi Nezar Patria saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran AI Experience Center Papua/Youtube
Wamenkomdigi Nezar Patria saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran AI Experience Center Papua/Youtube
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi dan peta jalan nasional guna mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat tata kelola lintas sektor di tingkat nasional.

“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu. Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” ujarnya dikutip dari laman resmi Komdigi pada Sabtu (19/7/2025).

Dia menjelaskan, Indonesia sejatinya sudah memiliki sejumlah kerangka hukum yang relevan dalam mengatur pengembangan dan penggunaan teknologi AI. Di antaranya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa peraturan kementerian dan surat edaran mengenai etika AI.

Dengan seperangkat peraturan ini, pihaknya dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. 

“Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan mitigasi risikonya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nezar mengatakan Komdigi juga tengah menyusun peta jalan nasional AI yang dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga untuk mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor strategis seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.

Pihaknya hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya. 

Nezar menyebutkan, proses penyusunan peta jalan ini melibatkan pendekatan quad helix yang mengikutsertakan pelaku usaha dan industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil, serta pemerintah. 

Penyusunan draf tersebut juga didukung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).

“Proses ini telah berjalan secara marathon selama hampir dua bulan ini,” katanya.

Nezar melanjutkan pemerintah juga mengapresiasi komitmen semua pihak untuk mewujudkan peta jalan ini. 

Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah dengan dukungan JICA juga melakukan kajian pendukung perumusan peta jalan dengan melibatkan Boston Consulting Group (BCG).

“Drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini,” katanya.

Pemerintah berharap, regulasi dalam bentuk Perpres dan peta jalan AI ini akan menjadi pondasi bagi pengembangan ekosistem AI nasional yang etis, aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi. 

“Kedua dokumen ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi rujukan dalam membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi,” jelasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami