Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan senilai US$150 juta atau Rp2,2 triliun yang dilayangkan SoftBank kepada perusahaan rintisan atau startup asal Amerika Serikat (AS) IRL menjadi alarm bagi seluruh investor di dalam negeri untuk berhati-hati dalam berinvestasi ke perusahaan rintisan.
Latar belakang pendiri startup menjadi hal vital yang harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi.