Bisnis.com, JAKARTA – Nasib bisnis dagang elektronik atau e-commerce yang sempat berada 'di atas' kini perlahan mulai bergerak 'ke bawah' seiring dengan pandemi Covid-19 yang mulai melanda dan dicabutnya aturan pembatasan mobilitas masyarakat. Selain itu, ada risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri startup.
Belum lama ini, Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi e-commerce sepanjang 2022 hanya sebesar Rp476,3 triliun dari 3.486 juta volume transaksi. Padahal, bank sentral tersebut berharap angkanya bisa menembus Rp489 triliun.
Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono menyoroti beberapa penyebab gagalnya bisnis e-commerce Tanah Air mencapai potensi maksimumnya pada tahun lalu.
Salah satunya adalah dicabutnya pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM). Adapun, kebijakan PPKM resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo sejak 30 Desember 2022.
PPKM memang telah menjadi berkah tersendiri bagi bisnis e-commerce. Pembatasan aktivitas akibat Covid-19 membuat masyarakat lebih nyaman berbelanja secara virtual.
“Itu yang menyebabkan e-commerce turun,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur, dikutip Jumat (20/1/2023).