Terancam Kena Blokir Kemenkominfo, Ini Respons Google

Rahmi Yati
Rabu, 22 Juni 2022 | 19:53 WIB
Ilustrasi Google./Antara-Reuters
Ilustrasi Google./Antara-Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir akses para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia baik domestik maupun asing seperti Google, WhatsApp dan lainnya jika tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Google mengaku mengetahui kewajiban pendaftaran itu dan berkomitmen akan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia kepada Bisnis.com, Rabu (22/6/2022).

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3/2022, batas waktu pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau disebut online single submission risk based approach (OSS RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Dia menegaskan PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo.

Sejauh ini, Dedy menyebut baru TikTok dan Linktree sebagai PSE lingkup privat asing yang cukup dikenal masyarakat luas yang telah mendaftarkan platformnya ke sistem.

Untuk PSE domestik, sambung dia, juga telah terdapat sejumlah nama yang cukup terkenal seperti Bukalapak, Tokopedia (sebelum merger dengan Gojek), GoTo, Traveloka, J&T, dan Ovo.

"Perlu diingat yang saya sebutkan tadi adalah PSE yang dikenal luas oleh publik. Yang lain tentu bisa dicek melalui laman pse.kominfo.go.id," terangnya.

Adapun ketika ditelusuri dari laman PSE tersebut, dari 4.540 PSE yang tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat, platform besar seperti Google, WhatsApp, Instagram dan lainnya tidak ditemukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper