Sepanjang 2020, Operator Seluler Penuhi Komitmen Pembangunan Jaringan

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:50 WIB
Teknisi melakukan perawatan jaringan di salah satu menara BTS, di Bandung, Jawa Barat./JIBI-Rachman
Teknisi melakukan perawatan jaringan di salah satu menara BTS, di Bandung, Jawa Barat./JIBI-Rachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pembangunan jaringan oleh penyelenggara telekomunikasi telah berjalan sesuai dengan komitmen masing-masing sepanjang 2020. Diharapkan komitmen pembangunan terus dipenuhi oleh penyelenggara telekomunikasi.

Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan berdasarkan hasil pemenuhan kewajiban pembangunan sampai dengan tahun buku 2020, seluruh operator telah memenuhi kewajiban pembangunan jaringan di desa/kelurahan.

"Sesuai komitmen pembangunan yang bersumber pada usulan operator seluler," kata Ismail kepada Bisnis, Sabtu (22/1).

Adapun mengenai pemenuhan komitmen pembangunan penyelenggara telekomunikasi pada 2021, Ismail belum memberitahu.

Untuk  mendorong penyelenggara telekomunikasi memenuhi komitmen pembangunan jaringan, pemerintah mengusulkan adanya sanksi senilai Rp2 miliar per desa yang tidak terbangun sesuai dengan komitmen.

Usulan tersebut, kata Ismail, telah disampaikan saat uji publik rancangan perubahan Peraturan Pemerintah no. 80/2015 yang diselenggarakan oleh Kemenkeu pada 13 Januari 2022.

Ismail menjelaskan sanksi administratif berupa denda terhadap kewajiban pembangunan ini merupakan instrumen kepatuhan yang dibuat Pemerintah untuk memastikan operator seluler memenuhi komitmen tersebut.

Dengan komitmen yang terpenuhi maka masyarakat dapat menerima layanan telekomunikasi secara merata.

Dalam usulan tersebut, sanksi akan  dikenakan jika operator seluler masih tidak memenuhi kewajibannya setelah didahului dengan teguran tertulis sebanyak 3 x 30 hari kerja.

"Di mana dalam implementasinya Pemerintah tetap melakukan pemantauan dan mitigasi," kata Ismail.

Denda merupakan opsi terakhir bagi pemerintah untuk memastikan operator membangun di desa yang menjadi komitmen pembangunannya.

Besaran denda tentunya didekati dari menghitung opportunity loss bagi masyarakat akibat tidak tersedianya layanan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Salah satu pendekatannya adalah dari nilai keekonomian investasi yang menjadi pendorong ekonomi desa. Nilai investasi per site per desa dapat dikuantifikasi sebesar Rp2 Milyar.

"Pada kisaran angka ini juga dianggap sudah memenuhi prinsip bahwa sanksi harus ditujukan untuk menghilangkan keuntungan finansial dan manfaat lainnya dari ketidakpatuhan," kata Ismail.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Atsi) meminta kepada pemerintah untuk mengkaji kembali rencana penerapan sanksi administratif untuk penyelenggara telekomunikasi bergerak. 

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan telekomunikasi bergerak yang melanggar sejumlah aturan. 

Beberapa aturan dimaksud diantaranya tentang pemenuhan komitmen penggelaran jaringan dan kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi.

Pemerintah berencana menerapkan denda jika operator tidak dapat memenuhi komitmen penggelaran jaringan.

Denda per Desa/Kelurahan yang tidak terlayani sesuai komitmen pembangunan penyelenggara jaringan bergerak seluler besarannya mencapai Rp2 miliar.

Besaran denda tersebut dihitung berdasarkan biaya pembangunan (CAPEX) dan biaya operasional (OPEX) selama 1 tahun untuk 1 site yang diasumsikan hanya melayani 1 desa saja.

Sebagai gambaran operator A  berkomitmen membangun jaringan di 300 desa hingga 2025. Namun realisasinya hanya mencapai 280 desa hingga tenggat.

Pemerintah akan memberikan teguran hingga tiga kali. Jika tidak kunjung membangun, akan dikenakan sanksi administratif dengan nilai sekitar Rp40 miliar ([300-280] x Rp2miliar = Rp40 miliar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper