Mastel: Pungutan Biaya Regulasi Hambat Pertumbuhan Industri Telekomunikasi

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 21 Januari 2022 | 18:24 WIB
Teknisi memeriksa perangkat BTS (Base Transceiver Station) di dekat jalan tol Trans Jawa, Ngawi, Jawa Timur, Minggu (12/5/2019)./ANTARA-Nando
Teknisi memeriksa perangkat BTS (Base Transceiver Station) di dekat jalan tol Trans Jawa, Ngawi, Jawa Timur, Minggu (12/5/2019)./ANTARA-Nando
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Agresivitas pemerintah dalam menarik pungutan dikhawatirkan akan membuat pertumbuhan industri telekomunikasi menjadi lambat. Padahal, industri telekomunikasi adalah penghubung (enabler) bagi berbagai pertumbuhan ekonomi dan industri di sektor lainnya, khususnya di era serba digital.

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Mastel) Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan saat ini regulatory charges atas industri telekomunikasi sangat beragam, baik jenis maupun tarif serta otoritas pemungutnya dan menimbulkan beban pungutan berganda vertikal dan horizontal.

“Banyaknya pungutan ini menimbulkan costs yang pada akhirnya dapat mendistorsi perkembangan industri telekomunikasi,” kata Sigit, Jumat (21/1/2022).

Regulatory charges atau biaya regulatory adalah biaya yang harus dikeluarkan operator telekomunikasi setiap tahunnya. Biasanya Regulatory charges terdiri dari pungutan Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25 persen dari pendapatan, Biaya Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, BHP upfront fee dan BHP frekuensi.

Pada 2014, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Atsi) sempat menyatakan Regulatory charges bisa berkontribusi hingga 20-25 persen dari total biaya operasional atau Operating expenses (Opex).

Sigit mengatakan dengan penerapan PNBP baru, beban regulasi yang sekarang sudah termasuk cukup tinggi dibanding negara lain, akan makin membebani penyelenggara. Dampak berikutnya adalah kesempatan tumbuh penyelenggara telekomunikasi menjadi makin berkurang.

“Efek sampingnya bisa jadi perlambatan transformasi digital, dan pertumbuhan ekonomi yang terkait dengan sektor telekomunikasi baik langsung maupun tidak langsung,” kata Sigit.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Atsi) meminta kepada pemerintah untuk mengkaji kembali rencana penerapan sanksi administratif untuk penyelenggara telekomunikasi bergerak.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan telekomunikasi bergerak yang melanggar sejumlah aturan.

Beberapa aturan dimaksud diantaranya tentang pemenuhan komitmen penggelaran jaringan dan kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi. Pemerintah berencana menerapkan denda jika operator tidak dapat memenuhi komitmen penggelaran jaringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper