Kominfo akan Hukum Transaksi NFT yang Tak Sesuai Aturan

Restu Wahyuning Asih
Senin, 17 Januari 2022 | 08:51 WIB
Ilustrasi NFT/istimewa
Ilustrasi NFT/istimewa
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Fenomena bisnis NFT mendapat perhatian dari masyarakat Indonesia akhir-akhir ini.

Banyak situs jual beli NFT yang kemudian diminati oleh masyarakat. Namun sejalan dengan tren NFT yang bisa membuka peluang bisnis baru, tindakan latah yang berpotensi melanggar hukum pun ditemukan.

Beberapa hari lalu ditemukan sejumlah unggahan NFT di situs OpenSea yang menjual data pribadi masyarakat Indonesia.

Apabila melakukan pencarian 'Indonesian KTP' di situs OpenSea, maka Anda bisa mendapatkan puluhan foto selfie KTP. Salah satu unggahan yang diberi nama 'ktp_1_selfie', memperlihatkan unggahan NFT dalam bentuk foto selfie KTP. Foto tersebut diberi harga 0.234 Ethereum atau sekitar Rp11 juta.

Maraknya kasus serupa di situs jual beli NFT akhirnya membuat Kominfo turun tangan.

Melalui Siaran Pers No. 9/HM/KOMINFO/01/2022 pada Minggu (16/1), Kominfo akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan jual beli NFT di Indonesia.

Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Pihaknya juga memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan NFT yang berjalan di Indonesia.

Pengawasan tersebut dilakukan juga bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Melalui situs resminya, Kominfo mengatakan pihaknya tak segan untuk memutus akses platform NFT di Indonesia, apabila ditemukan banyak pelanggaran.

Kominfo juga mengingatkan masyarakat untuk merespon tren NFT dengan bijak, yakni dengan tak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

Apabila ditemukan pelanggaran, Kementerian Kominfo bersama dengan Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum terhadap para pelanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper