Merger Indosat Tri Direstui, Pemangkasan Frekuensi Dipertanyakan

MG Noviarizal Fernandez
Selasa, 9 November 2021 | 18:09 WIB
Teknisi melakukan perawatan jaringan di salah satu menara BTS, di Bandung, Jawa Barat./JIBI-Rachman
Teknisi melakukan perawatan jaringan di salah satu menara BTS, di Bandung, Jawa Barat./JIBI-Rachman
Bagikan

Bisnis.com,JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetujui merger dua operator telekomunikasi yakni PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. Namun, frekuensi kedua operator telekomunikasi tersebut harus dipangkas dan dikembalikan ke pemerintah.

Head of Research Praus Capital, Alfred Nainggolan, menilai realisasi tersebut tentu di luar ekspektasi, jika melihat telah berlakunya Undang-undang (UU) Ciptaker mengenai kerjasama penggunaan spektrum antar operator.

“Hal ini bisa menjadi preseden yang buruk bagi industri telekomunikasi tanah air, terkhusus dalam upaya penguatan perusahaan telekomunikasi di indonesia melalui konsolidasi operator telekomunikasi. Lahir dan berlakunya UU Ciptaker ditujukan untuk memberikan stimulus dalam investasi, bagaimana investor semakin diyakinkan lagi dengan kepastian hukum dari UU tersebut,” jelasnya, seperti dikutip Selasa (9/11/2021).

Dia menilai pengurangan frekuensi terhadap perusahaan hasil merger tentu sangat merugikan, karena tentu salah satu tujuan utama dari merger operator telekomunikasi adalah memaksimalkan frekuensi yang dimiliki nantinya.

“Saya menilai keputusan merger Indosat dan Hutchison 3 adalah mengharapkan bisa memaksimalkan frekuensi yang dimiliki oleh Indosat dan juga Hutchison 3, dan saya juga yakin jika tahu akan ada pengurangan hasil frekuensi pasca merger tentu keputusannya akan berbeda,” jelasnya.

Menurutnya, telah terjadi ketidaksinkronan kebijakan, Pemerintah di satu sisi mengamini bahwa merger atau konsolidasi operator telekomunikasi adalah jalan mendorong efisiensi industri telekomunikasi dan mempercepat transformasi digital di Indonesia.

Namun di sisi lain, secara tidak langsung jalan untuk merger dan konsolidasi tersebut terhambat dengan kerugian yang dihasilkan pasca merger karena aturan yang berlaku.

“Pengurangan frekuensi pasca merger ini mengulang kembali kasus merger XL Axiata dan Axis tahun 2014, yang artinya kehadiran UU Ciptaker khusus di sektor telekomunikasi tidak menjadi pembeda atau tidak memberikan stimulus bagi pelaku industri, seperti yang selama ini digaungkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper