Jumlah Kasus Interferensi Perangkat Ilegal Tak Terhitung

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 18 Oktober 2021 | 23:20 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate memberikan sambutan saat acara penandatanganan kerja sama pembangunan satelit Satria di Jakarta, Kamis (3/9/2020). /Bisnis-Himawan L Nugraha
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate memberikan sambutan saat acara penandatanganan kerja sama pembangunan satelit Satria di Jakarta, Kamis (3/9/2020). /Bisnis-Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan kasus interferensi di Indonesia terjadi di banyak tempat dan tak terhitung. 

Interferensi terjadi karena beberapa hal diantaranya, penggunaan spektrum frekuensi secara ilegal dan penggunaan spektrum frekuensi resmi, tetapi dengan tenaga yang berlebihan. 

Adapun interferensi adalah interaksi antar gelombang di dalam suatu daerah yang dapat bersifat membangun dan merusak

“Kalau di data banyak sekali di semua level spektrum, termasuk spektrum untuk keamanan penerbangan,” kata Johnny di Jakarta, Senin (18/10). 

Seandainya radio pesawat terbang interferensi dengan frekuensi lainnya, kata Johnny,  dapat membahayakan penerbangan, termasuk keselamatan penumpang. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Johnny, siapa pun yang membutuhkan frekuensi perlu mendaftar di Kemenkominfo. 

Di samping itu, Kemenkominfo juga akan terus melakukan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi, salah satunya dengan Mobil Sistem Monitoring Spektrum Frekuensi (SMFR). 

Ketua Bidang Network dan Infrastruktur Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) Ariyanto A. Setyawan mengatakan keberadaan SMFR makin mendesak di tengah era serba digital ini. 

Pemanfaatan frekuensi makin padat dan krusial. Gangguan frekuensi dapat merugikan negara dan perusahaan hingga menyangkut keselamatan masyarakat. 

“Unit mobil yang baru memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan atas pengawasan spektrum,” kata Ariyanto. 

Dengan kehadiran mobil SMFR, kata Ariyanto, masalah interferensi antar pemancar dapat dihindari. Selain itu, penggunaan frekuensi ilegal dapat dicegah, penerimaan negara dari BHP frekuensi menjadi optimal

“Pengguna frekuensi resmi terlindungi haknya,” kata Ariyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper