Kominfo Setop TV Analog, Ini Cara Cek Sinyal TV Digital di Daerah

Rio Sandy Pradana
Senin, 7 Juni 2021 | 13:45 WIB
Maskot siaran TV digital Indonesia. / Dok. Istimewa
Maskot siaran TV digital Indonesia. / Dok. Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan tips bagi masyarakat untuk cek sinyal siaran TV digital di wilayahnya masing-masing.

Berdasarkan akun Instagram @kemenkominfo, Senin (7/6/2021), ada beberapa tahapan untuk melakukan cek sinyal. Pertama, unduh aplikasi SinyalTVDigital di Google Play Store atau Apple App Store.

Kedua, setelah terinstal, buka aplikasi tersebut. Ketiga, klik izinkan saat aplikasi tersebut meminta izin untuk mengakses lokasi Anda.

Keempat, aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi. Kelimat, di bagian kiri bawah terdapat map legend. Cek pada peta warna apa yang muncul.

Saat ini, dikutip melalui Google Play Store, aplikasi tersebut sudah diunduh sebanyak lebih dari 50.000 kali dengan ukuran file 6,6 MB.

Pemerintah memulai pelaksanaan tahap pemadaman siaran televisi analog hingga 2 November 2022.

Juru Bicara Kementerian Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan pelaksanaan teknis penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran, diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

"tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB," kata Dedy dalam siaran pers, Senin (6/6/2021).

Tahapan tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain: Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021; Tahap II paling lambat 31 Desember 2021; Tahap III paling lambat 31 Maret 2022; Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022; dan Tahap V paling lambat 2 November 2022. Pemerincian wilayah di setiap tahapan tercantum dalam Lampiran IV Permenkominfo 6/2021.

Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Adapun, lanjutnya, untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital. Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring.

Dedy menuturkan saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper