Infrastruktur Matang, Kemenkominfo Padamkan Siaran Analog di 5 Wilayah

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 6 Juni 2021 | 12:09 WIB
Ilustrasi siaran digital
Ilustrasi siaran digital
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan keberadaan infrastruktur siaran digital yang telah matang menjadi salah satu pertimbangan siaran analog di 5 wilayah dipadamkan. 

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan di seluruh dunia, pemadaman siaran analog atau analog switch off (ASO) dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya. 

Dalam menyusun jadwal tahapan ASO, Kemenkominfo telah menimbang dari sisi kesiapan industri termasuk menerima masukan dari Lembaga Penyiaran. Alhasil, diketahui secara infrastruktur siaran digital, kelima wilayah layanan telah memiliki infrastruktur digital yang matang. 

“Secara kesiapan infrastruktur, siaran di seluruh daerah yang akan mengalami ASO di tahap pertama sudah memadai untuk dilakukan di 17 Agustus 2021,” kata Dedy kepada Bisnis, Sabtu (5/6/2021). 

Dedy mengimbau bagi Lembaga Penyiaran yang belum melakukan simulcast  -siaran analog dan digital secara bersamaan - untuk segera berpartisipasi ke simulcast. Alasannya, ketika siaran analog dipadamkan, maka yang dapat berjalan hanya siaran digital saja.  

Para lembaga penyiaran juga diminta terlibat dalam menyosialisasikan kepada para pemirsanya untuk beralih ke siaran digital. Kementerian Kominfo akan mengevaluasi tingkat kesiapan masyarakat di suatu daerah sebelum ASO dilakukan.

“Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja,” kata Dedy. 

Dedy juga mengatakan dalam tahap awal ini, penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan menjadi perhatian Kemenkominfo.  

Jumlah stasiun televisi di Indonesia mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sedangkan spektrum frekuensi yang tersedia terbatas. Hal ini menjadi tantangan yang akan diantisipasi oleh Kemenkominfo.

Sekadar informasi, Kemenkominfo berencana memadamkan siaran televisi analog paling lambat 17 Agustus 2021. Pemadaman ini merupakan tahap awal, hanya 5 wilayah yang tak dapat lagi menerima siaran analog ke depannya. Adapun kelima wilayah tersebut antara lain Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimatan Timur dan Kalimantan Utara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper