Kominfo Siapkan 3 Aturan Lindungi WNI di Ruang Digital

Akbar Evandio
Senin, 24 Mei 2021 | 18:08 WIB
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan akan menerapkan tiga kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pemerintah menerapkan tiga langkah kebijakan yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten, dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.

“Sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar RI 1945, negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. PM Kominfo No. 5/2020 disusun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (24/5/2021).

Semuel mengakui dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi mengenai substansi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Menurutnya, PM Kominfo No. 5/2020 memiliki tiga fokus, pertama kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat); kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik; dan ketiga pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berterima kasih atas perhatian dan partisipasi publik dalam membahas PM Kominfo No. 5/2020 yang menunjukkan kehidupan iklim demokrasi yang sehat,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, pemerintah akan terus memiliki tugas untuk melakukan pelindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper