Kominfo: Ini 3 Kriteria Konten yang Bakal Kena Take Down

Akbar Evandio
Rabu, 28 April 2021 | 13:11 WIB
Antarmuka aplikasi berbagi konten video TikTok
Antarmuka aplikasi berbagi konten video TikTok
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan hingga saat ini terdapat 3.640 konten yang telah dilakukan pemutusan akses atau take down mengenai ujaran SARA.

Dia menjelaskan, dalam penanganan pemutusan akses atas konten yang melanggar terdapat tiga kriteria yang menjadi acuan. Pertama, konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.

“Ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu. konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut, dia mengatakan penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dilakukan Kementerian Kominfo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ada tiga peraturan perundangan yang berlaku yang dijadikan rujukan oleh Kementerian Kominfo. Pertama Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19/2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 ayat 2 di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.

Kedua, yang menjadi dasar Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran adalah Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Terakhir. regulasi yang baru saja tahun kemarin dikeluarkan oleh Menteri Kominfo yaitu Permen Kominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sekadar catatan, dari 3.640 konten yang telah diturunkan, di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan, salah satunya yang diunggah oleh Joseph Paul Zhang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper